Pencairan BSU Oktober 2025: Pemerintah Tegaskan Bantuan Subsidi Upah Hanya Cair Sekali Tahun Ini
Sejak awal Oktober 2025, beredar kabar di media sosial tentang rencana pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan ini.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, membantah informasi tersebut dan memastikan pemerintah belum mengambil keputusan untuk menyalurkan BSU tahap dua.
Mengutip detikFinance, Yassierli menyampaikan bahwa sampai sekarang belum ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan BSU tambahan di tahun ini.
Oleh karena itu, BSU yang sudah disalurkan pada pertengahan tahun dipastikan tidak akan dicairkan kembali pada Oktober 2025.
“Sejauh ini, belum ada kebijakan baru mengenai BSU tahap dua,” ujar Yassierli. Ia juga menegaskan bahwa berita tentang pencairan BSU Oktober hanyalah hoaks yang tersebar di media sosial.
BSU 2025 Hanya Dicairkan Sekali
Pemerintah memastikan bahwa BSU 2025 hanya disalurkan satu kali, yaitu pada periode Juni hingga Juli 2025.
Bantuan ini sebesar Rp600.000 diberikan kepada pekerja aktif yang memenuhi syarat dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU ini merupakan bagian dari upaya perlindungan sosial pemerintah untuk membantu pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan kondisi ekonomi global yang menantang.
Meski program ini memberikan manfaat bagi jutaan pekerja, pemerintah masih melakukan evaluasi untuk menentukan apakah BSU akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Berdasarkan data resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa syarat penerima BSU 2025:
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayar oleh pemberi kerja.
- Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di kantor BPJS atau melalui pendaftaran online.
- Perusahaan wajib melaporkan data pekerja dan upah secara resmi ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja asing (WNA) yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia juga dapat menerima bantuan dengan melampirkan paspor.
- Penerima tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
Penyaluran dana BSU dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025, berikut beberapa cara mudah:
-
Situs Resmi Kemnaker
Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id login atau buat akun, kemudian cek status penerimaan di dashboard.
-
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO, login dengan NIK, dan pilih menu “BSU” untuk melihat status verifikasi dan pencairan.
-
Situs BPJS Ketenagakerjaan
Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung untuk melakukan pengecekan.
-
Cek Mutasi Rekening atau Kantor Pos
Dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening bank Himbara penerima. Jika tidak memiliki rekening, pencairan dilakukan secara tunai di kantor Pos terdekat.
Apakah BSU Akan Dicairkan Lagi di 2026?
Hingga saat ini, pemerintah belum memastikan kelanjutan program BSU pada tahun 2026. Evaluasi masih terus dilakukan untuk melihat dampak bantuan ini terhadap daya beli pekerja dan stabilitas pasar tenaga kerja.
Dengan demikian, pencairan BSU Oktober 2025 resmi dibatalkan, dan masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga informasi ini membantu Anda memahami kondisi terkini mengenai BSU 2025 dan cara mengecek status penerima BSU.



