Pencairan BSU 2025 Ditunda ke Tahun 2026
Belakangan ini, banyak beredar kabar di media sosial yang menyebut bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan kembali cair pada Oktober 2025.
Namun hingga saat ini, belum ada tanda-tanda pencairan BSU 2025 dari pemerintah.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja: apakah benar pencairan BSU 2025 ditunda ke tahun 2026? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Program BSU 2025?
Mengutip situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, BSU 2025 adalah bantuan subsidi gaji atau upah tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja berpenghasilan di bawah UMP/UMK, dengan batas maksimal gaji Rp3.500.000 per bulan.
Setiap penerima bantuan mendapatkan Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan yang di terima KPM sekaligus selama dua bulan.
Program ini sudah dicairkan pada periode Juni–Juli 2025 melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Apakah BSU 2025 Akan Cair Lagi?
Mulai September hingga Oktober 2025, banyak postingan di media sosial yang mengabarkan bahwa BSU 2025 akan cair lagi untuk para pekerja.
Kabar ini membuat masyarakat penasaran dan mencari tahu apakah benar pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah tersebut.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa pencairan BSU 2025 hanya berlangsung sampai batch 4, yang berakhir pada Agustus 2025.
Hingga kini belum ada keputusan baru mengenai pencairan lanjutan, baik untuk akhir tahun ini maupun tahun depan.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan baru terkait BSU tahap II. Kalau ada yang bilang BSU cair Oktober atau November, itu tidak benar,” ujar Menaker Yassierli.
Artinya, isu pencairan BSU 2025 yang ditunda ke 2026 tidak benar atau hoaks.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan informasi palsu, terutama tautan “cek BSU” yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi dari Kemenaker.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengetahui syarat penerima BSU 2025 sangat penting bagi pekerja agar bisa memastikan apakah dirinya berhak menerima bantuan ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, ada beberapa kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Berikut beberapa kriteria penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Mempunyai penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah yang telah bekerja sama dengan pemerintah
Kesimpulan
Berdasarkan informasi resmi dari Kemenaker RI, tidak benar bahwa pencairan BSU 2025 ditunda ke 2026.
Pencairan terakhir dilakukan pada Juni–Juli 2025, dan berakhir pada batch 4 di bulan Agustus 2025.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan kebijakan baru terkait penyaluran tambahan BSU. Untuk menghindari penipuan, masyarakat disarankan selalu mengecek informasi BSU 2025 melalui situs resmi Kemenaker atau akun media sosial pemerintah yang terverifikasi.


