Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT untuk tahap ketiga yang mencakup periode Juli hingga September 2026. Pencairan resmi dimulai pada 20 Juli 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa proses distribusi akan berlangsung bertahap dan ditargetkan selesai dalam dua hingga tiga hari.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan, sehingga tujuan program benar-benar tercapai.
Selain itu, pemerintah daerah kini lebih aktif memperbarui data penerima manfaat. Hal ini dilakukan agar penyaluran bansos semakin tepat sasaran. Tiga provinsi yang paling menonjol dalam pemutakhiran data adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Untuk memastikan apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah berikut:
- Akses situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Klik tombol Cari Data.
Jika namamu belum tercatat, kamu bisa mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos dengan cara:
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu Daftar Usulan → Tambah Usulan.
- Isi formulir sesuai data KTP.
- Pilih jenis bantuan (PKH atau BPNT).
- Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan.
Proses Pencairan Bansos
Setelah status penerimaan dipastikan melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos, masyarakat perlu mengetahui mekanisme pencairan yang tersedia.
Pemerintah menyediakan jalur pencairan melalui Bank Himbara maupun Kantor Pos, sehingga bantuan dapat diterima dengan mudah sesuai kondisi masing-masing penerima.
Melalui Bank Himbara
- Dana langsung ditransfer ke rekening penerima.
- Bisa ditarik melalui ATM atau teller bank.
- Penerima wajib menunjukkan KTP atau kartu KKKS.
Melalui Kantor Pos
- Penerima mendapat surat undangan pencairan dari petugas desa/kelurahan atau kurir PT Pos.
- Hadir sesuai jadwal di kantor pos atau lokasi yang ditentukan.
- Untuk lansia dan penyandang disabilitas, bantuan akan diantar langsung ke rumah.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Setiap penerima manfaat memperoleh jumlah bantuan yang berbeda sesuai kategori program. Pemerintah telah menetapkan nominal PKH dan BPNT agar bantuan sosial dapat menjangkau kebutuhan dasar keluarga miskin, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pangan.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program bantuan bersyarat bagi keluarga miskin agar dapat mengakses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, gizi, dan perlindungan sosial. Pada tahun 2026, penyaluran dilakukan dalam empat tahap. Tahap ketiga berlangsung Juli–September.
Kategori penerima dan nominal bantuan per tahap:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini: Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Lansia: Rp600.000
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT diberikan setiap bulan melalui saldo elektronik sebesar Rp200.000. Dana ini hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau pedagang mitra Bank Himbara.
Pada tahap ketiga (Juli–September), penerima manfaat akan memperoleh total Rp600.000.
Kesimpulan
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap III resmi dimulai 20 Juli 2026. Pemerintah menekankan pentingnya pemanfaatan bantuan secara tepat sasaran, sementara masyarakat diimbau segera mengecek status penerimaan melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Dengan adanya pemutakhiran data, diharapkan distribusi bansos semakin akurat dan benar-benar membantu keluarga yang membutuhkan.



