Pemerintah Perbarui Aturan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2025
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2025.
Berdasarkan aturan baru, hanya tiga kelompok masyarakat yang akan terus menerima bansos sepanjang hidup, sementara penerima lainnya dibatasi maksimal lima tahun.
Kebijakan ini diumumkan lewat kanal YouTube Sukron Channel pada Rabu, 16 Juli 2025, dan dilaporkan oleh sokoguru.id.
Tiga Kategori Penerima Bansos Sepanjang Hidup
Bantuan sosial seumur hidup diberikan khusus kepada:
- Lansia miskin berusia 60 tahun ke atas dengan kategori desil 1-5.
- Penyandang disabilitas yang terdata.
- Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Penerima di luar ketiga kelompok ini berpotensi besar dihentikan bantuannya.
KPM Non-Prioritas Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi
Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih aktif tapi tidak masuk kategori prioritas, pemerintah mendorong agar mereka bergeser ke program pemberdayaan sosial ekonomi.
Program ini ditujukan bagi mereka yang mampu bekerja atau sudah memiliki usaha.
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap Dua Hampir Tuntas
Penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk tahap dua tahun 2025 sudah hampir selesai.
Distribusi kini menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan sebagian penerima masih dalam proses migrasi dari PT Pos ke bank Himbara.
Proses migrasi memerlukan waktu karena harus membuat rekening dan kartu KKS baru bagi jutaan KPM.
Penyaluran Bantuan Tunai Rp400.000 dan Beras 20 Kg Dimulai
Sejak awal Juli 2025, penyaluran bantuan tunai Rp400.000 dan beras 20 kg mulai dilakukan secara bertahap.
Penyaluran beras biasanya berdasarkan undangan dan disalurkan di balai desa atau kelurahan.
KPM diminta menunggu penyaluran tahap dua selesai sebelum mengharapkan bantuan pada tahap tiga Juli–September.
Batas Maksimal 5 Tahun untuk Penerima Bansos Non-Prioritas
Pemerintah menetapkan bahwa penerima bansos kategori umum hanya bisa mendapatkan bantuan maksimal lima tahun.
Menko PMK Muhaimin Iskandar menegaskan, bansos bersifat sementara dan harus diiringi upaya pemberdayaan ekonomi.
Penerima yang memiliki usaha dianjurkan mendaftarkan diri ke pendamping PKH agar diarahkan ke program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Penentuan Status Berdasarkan Survei BPS
Pendamping PKH bertugas menjalankan kebijakan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Penghentian bantuan akibat perubahan desil kemiskinan bukanlah kesalahan petugas lapangan.
Kebijakan terbaru bertujuan agar bantuan sosial tepat sasaran kepada kelompok paling rentan dan mendorong penerima yang mampu untuk beralih ke program pemberdayaan demi keberlanjutan ekonomi keluarga.


