Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Pegawai Program MBG Berpeluang Diangkat PPPK, Ini Ketentuannya

hadhara by hadhara
16 Januari 2026
in Artikel, Informasi
0
Pegawai Program MBG Berpeluang Diangkat PPPK, Ini Ketentuannya

Pegawai Program MBG Berpeluang Diangkat PPPK, Ini Ketentuannya

ADVERTISEMENT

Pemerintah resmi memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 pada November 2025. Regulasi ini hadir sebagai payung hukum untuk memastikan tata kelola MBG berjalan terstruktur dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah peluang pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 17 Perpres 111/2025.




ADVERTISEMENT

Dasar Hukum Pengangkatan Pegawai SPPG Menjadi PPPK

Dalam Pasal 17 Perpres 111/2025 disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, pemerintah membuka ruang bagi tenaga profesional yang terlibat dalam Program MBG untuk berstatus sebagai aparatur pemerintah non-PNS.

Secara umum, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan atau menduduki jabatan pemerintahan.

Ketentuan ini menjadi perhatian karena membuka peluang karier yang lebih pasti bagi tenaga profesional di sektor pemenuhan gizi nasional.




Mengenal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Perpres 111/2025 mendefinisikan SPPG sebagai unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG). Meski begitu, regulasi tersebut tidak merinci secara detail profesi apa saja yang tergabung dalam SPPG.

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Gizi Nasional, struktur pegawai SPPG terdiri dari berbagai peran yang mendukung operasional Program MBG.




Jenis Profesi di Lingkungan SPPG

Adapun profesi yang terlibat dalam SPPG antara lain:

Kepala SPPG, bertugas mengoordinasikan seluruh proses produksi hingga distribusi makanan.

  • Ahli gizi, berperan memastikan kualitas menu sesuai standar gizi.
  • Akuntan, mengelola keuangan serta pengadaan bahan pangan.
  • Jurutama masak, memimpin tim dapur dan menjamin mutu makanan.
  • Ahli sanitasi, mengawasi kebersihan dan penerapan SOP higienitas.
  • Asisten lapangan, mengawasi distribusi dan menjalin kerja sama eksternal.
  • Relawan dapur, yang bertugas dalam persiapan, pengolahan, pengemasan, distribusi, kebersihan, dan keamanan.




Tidak Semua Pegawai SPPG Diangkat Menjadi PPPK

Meski Perpres membuka peluang pengangkatan PPPK, tidak seluruh pegawai dan relawan SPPG otomatis memenuhi syarat. Hal ini ditegaskan dalam Siaran Pers Nomor SIPERS-19/BGN/01/2026.

ADVERTISEMENT

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa frasa pegawai SPPG dalam Pasal 17 Perpres 111/2025 hanya merujuk pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel operasional.




Kriteria Pegawai Inti SPPG

Pegawai inti yang dimaksud adalah mereka yang menjalankan fungsi teknis dan administratif strategis, meliputi:

  • Kepala SPPG
  • Ahli gizi
  • Akuntan

Kelompok inilah yang berpeluang diangkat sebagai PPPK, sepanjang memenuhi ketentuan seleksi dan regulasi kepegawaian yang berlaku.




Terbitnya Perpres 111/2025 memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus membuka peluang pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi PPPK. Namun, kebijakan ini bersifat selektif dan hanya berlaku bagi posisi strategis. Dengan demikian, proses pengangkatan tetap mengacu pada prinsip profesionalisme dan kebutuhan organisasi pemerintah.

Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/a/kriteria-pegawai-mbg-jadi-pppk-lt6968d30d9f240/

Tags: ASN PPPKBerita PPPK 2026kebijakan pppk terbaruMakan Bergizi GratisPegawai gizi pemerintahPegawai SPPGPerpres 111 Tahun 2025pppk 2026PPPK Badan Gizi NasionalPPPK non PNSPPPK Program MBGProgram MBG pemerintahregulasi PPPKRekrutmen PPPK terbaruSPPG jadi PPPK
Previous Post

BPJS Kesehatan Paparkan Fungsi Sistem Pelayanan Berjenjang dalam Program JKN

Next Post

Syarat dan Cara Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

hadhara

hadhara

Next Post
Syarat dan Cara Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Syarat dan Cara Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.