Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Mulai 2026, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp 400.000 per Bulan

Taupik Hidayah by Taupik Hidayah
19 Januari 2026
in Informasi, Pendidikan
0
Mulai 2026, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp 400.000 per Bulan

Mulai 2026, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp 400.000 per Bulan

ADVERTISEMENT

Mulai 2026, insentif guru honorer resmi naik dari Rp 300.000 menjadi Rp 400.000 per bulan. Kabar gembira ini diumumkan bertepatan dengan Hari Guru 25 November 2025, momen penting untuk menghargai jasa para pendidik.

Kenaikan Insentif Guru Honorer 2026

Dilansir dari jawapos.com, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kenaikan ini adalah bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

“Insentif guru honorer naik dari Rp 300.000 per bulan menjadi Rp 400.000 per bulan mulai 2026. Pemerintah menyadari tunjangan guru belum sepenuhnya memadai,” ujar Mu’ti saat memimpin Upacara Hari Guru 2025 di Balai Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pemerintah juga memberikan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta per bulan bagi guru Non-ASN, serta satu kali gaji pokok bagi guru ASN. Semua tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening guru, menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru secara nyata.



Program Peningkatan Kompetensi Guru

Pemerintah terus mendorong peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru. Pada 2025, pemerintah meluncurkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk 12.500 guru yang belum memiliki pendidikan D4 atau S1. Program ini bertujuan agar guru dapat meningkatkan kemampuan profesional dan kesejahteraan mereka.

Lebih jauh, pada 2026, pemerintah akan membuka kesempatan bagi 150 ribu guru untuk melanjutkan studi dengan beasiswa S1 lanjutan. Selain itu, tugas administrasi guru dikurangi, sehingga guru dapat lebih fokus pada tugas utama mereka, yaitu mengajar dan membimbing siswa secara profesional.

ADVERTISEMENT

Jam Mengajar dan Waktu Belajar Guru

Tidak hanya soal tunjangan, pemerintah juga mengatur jam mengajar guru agar lebih efektif. Guru tidak lagi wajib mengajar 24 jam per minggu, dan pemerintah menyediakan satu hari khusus sebagai waktu belajar guru. Langkah ini memungkinkan guru meningkatkan kompetensi diri dan kualitas pengajaran.

Dengan adanya kebijakan ini, guru dapat lebih fokus pada pengembangan profesional, pembelajaran, dan bimbingan siswa. Hal ini sejalan dengan misi pemerintah untuk memperkuat mutu pendidikan di Indonesia.



Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan Guru

Kenaikan insentif guru honorer 2026, tunjangan sertifikasi, beasiswa, dan pengurangan tugas administrasi menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Semua kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik profesional.




Sumber:https://www.jawapos.com/nasional/016877494/alhamdulillah-mulai-2026-insentif-guru-honorer-naik-jadi-rp-400000-per-bulan?utm_source=chatgpt.com

Tags: Beasiswa guru 2026Insentif guru honorer 2026Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp 400.000 per BulanInsentif guru honorer naik menjadi Rp 400.000Kenaikan tunjangan guru honorerKesejahteraan guru honorerMulai 2026Tunjangan guru 2026Tunjangan sertifikasi guru non-ASN
Previous Post

Jadwal Libur Sekolah dan Cuti Bersama Idul Fitri 2026 Sebulan Menjelang Ramadan

Next Post

Berapa THR PPPK? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Taupik Hidayah

Taupik Hidayah

Next Post
Berapa THR PPPK? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Berapa THR PPPK? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.