Desil 1 Sampai 10 DTSEN menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memetakan tingkat kesejahteraan seluruh penduduk Indonesia. Oleh karena itu, kamu perlu memahami sistem peringkat ini agar tahu apakah kamu berhak menerima bantuan atau tidak.
Apa Itu Desil dalam Data DTSEN?
Pemerintah membagi seluruh penduduk Indonesia ke dalam sepuluh kelompok sama besar yang disebut desil. Kelompok ini mencakup 100% penduduk berdasarkan kondisi ekonomi mereka. Desil 1 Sampai 10 DTSEN membantu penyelenggara negara menentukan skala prioritas penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.
Setiap angka dalam Desil 1 Sampai 10 DTSEN menunjukkan level ekonomi yang berbeda. Misalnya, angka rendah menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih kecil. Sebaliknya, angka tinggi menunjukkan tingkat ekonomi yang lebih mapan.
Daftar Urutan Desil 1 Sampai 10 DTSEN
Pahami posisi kamu dalam data DTSEN. Urutan desil ini menentukan apakah kamu berhak dapat bansos PKH/BPNT.
Berikut rincian pembagian Desil 1 Sampai 10 DTSEN menurut tingkat kesejahteraannya:
-
Desil 1
Kelompok 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling bawah atau sangat miskin.
-
Desil 2
Kelompok 10% penduduk yang berada sedikit di atas kelompok pertama.
-
Desil 3
Kelompok 10% penduduk dalam kategori prasejahtera.
-
Desil 4
Kelompok 10% penduduk yang masuk kategori hampir miskin.
-
Desil 5
Kelompok 10% penduduk yang masuk kategori menengah bawah.
-
Desil 6-10
Kelompok penduduk yang memiliki tingkat ekonomi lebih mampu hingga paling kaya (Desil 10).
Syarat Desil untuk Penerima PKH, BPNT, dan JKN 2026
Pemerintah tidak memberikan bansos kepada seluruh kelompok dalam Desil 1 Sampai 10 DTSEN. Mereka menetapkan batasan tertentu agar bantuan hanya menjangkau warga yang paling membutuhkan.
Berikut syarat desil agar PKH,BPNT dan JKN 2026 terdaftar :
- Penerima PKH (Program Keluarga Harapan) berada pada Desil 1 Sampai 10 DTSEN urutan 1 hingga 4.
- Penerima BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) yang berada pada urutan 1 sampai 5 dalam Desil 1 Sampai 10 DTSEN.
- Penerima JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) masuk dalam Desil 1 Sampai 10 DTSEN kategori 1 sampai 5.
Memahami Desil 1 Sampai 10 DTSEN adalah langkah awal untuk mengetahui hak kamu sebagai warga negara. Pastikan kamu selalu memperbarui data di kelurahan atau melalui aplikasi agar posisi ekonomi kamu tercatat dengan benar.

