Kriteria Terbaru Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mempersiapkan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025.
Namun hingga pertengahan Juli, penyaluran bantuan untuk tahap 2 (periode April–Juni 2025) masih mengalami hambatan.
Perubahan sistem data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) menjadi faktor utama terjadinya keterlambatan pencairan serta perubahan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Belum Tuntas
Mengacu pada informasi dari kanal YouTube Info Bansos (11 Juli 2025), berikut beberapa kendala utama yang menghambat pencairan bansos:
1. Ketidaksesuaian Data KPM
- Terdapat 768.000 KPM yang memiliki data tidak sesuai, seperti NIK tidak valid, nama tidak cocok, atau data ganda.
- Sekitar 36.000 data masih dalam proses perbaikan per Juli 2025.
2. Peralihan Saluran Penyaluran ke Bank Himbara
- Penyaluran bansos kini dialihkan dari PT Pos Indonesia ke bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI).
- Sebanyak 1,3 juta lebih KPM belum memiliki rekening aktif, termasuk 629.151 KPM baru yang masih dalam proses pembukaan rekening kolektif.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH & BPNT Tahap 3
Berikut ini adalah sejumlah kriteria yang menentukan apakah seseorang masih berhak menerima bansos tahap 3 atau tidak:
Kriteria KPM yang Masih Dapat Bansos:
1. Data Sudah Valid: NIK dan rekening bank aktif sesuai data di DTSN.
2. Masuk dalam Desil Prioritas:
- PKH: Desil 1–4
- BPNT: Desil 1–5
3. Tidak Melanggar Aturan: Tidak menyalahgunakan bantuan, termasuk penggunaan dana untuk kegiatan ilegal seperti judi online.
Daftar KPM yang Akan Dicoret dari Bansos Tahap 3
Berikut ini kategori KPM yang kemungkinan besar tidak akan menerima bansos tahap 3 tahun 2025:
1. Tidak Terdaftar atau Data Tidak Lengkap di DTSN
- KPM dengan NIK tidak valid, nama tidak cocok, atau alamat tidak lengkap akan otomatis dikeluarkan.
2. KPM dengan Kesejahteraan Meningkat
- Contohnya: memiliki mobil pribadi, usaha besar, atau penghasilan melebihi UMK.
- Termasuk 4.386 KPM di desil 10 yang telah dinyatakan tidak layak.
3. Tidak Lagi Memenuhi Komponen PKH
- Misalnya, anak yang sebelumnya sekolah sudah lulus, atau tidak ada lagi lansia/disabilitas di rumah tangga.
4. Terindikasi Penyalahgunaan Dana Bansos
- Termasuk penggunaan bantuan untuk judi online. Data rekening diawasi langsung oleh Kemensos dan PPATK.
5. Data Ganda atau Fiktif
- Satu orang terdaftar dua kali atau menggunakan identitas palsu.
6. Tidak Kooperatif Saat Verifikasi
- KPM yang menolak verifikasi ulang otomatis dicoret.
7. Perubahan Kondisi Keluarga Tidak Dilaporkan
- Perubahan seperti anggota keluarga meninggal, pindah, atau berubah status tapi tidak diupdate di sistem.
8. Masalah Rekening Bank
- Rekening tidak aktif, diblokir, atau kehilangan buku tabungan menghambat pencairan bansos.
Imbauan Penting untuk Penerima Bansos
Kemensos mengimbau seluruh KPM untuk segera memeriksa status bansos 2025 melalui kanal resmi dan segera melakukan pembaruan data di DTSN jika diperlukan.
Evaluasi ketat dilakukan untuk memastikan hanya yang benar-benar layak yang mendapatkan bantuan.

