KPM Prioritas Penerima Bansos 2026: Lansia, Disabilitas Berat, dan ODGJ
KPM Prioritas Penerima Bansos 2026: Lansia, Disabilitas Berat, dan ODGJ. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen memberikan perlindungan sosial berkelanjutan melalui program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat rentan. Memasuki tahun 2026, program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap menjadi prioritas untuk disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.
Menariknya, terdapat tiga kelompok KPM prioritas penerima bansos 2026 yang menerima bantuan jangka panjang tanpa batas waktu, selama kondisi dan persyaratan yang ditentukan pemerintah tetap terpenuhi.
3 Kelompok KPM Prioritas Penerima Bansos Jangka Panjang 2026
Berikut tiga golongan KPM prioritas penerima bansos 2026 yang tetap mendapat PKH dan BPNT secara berkelanjutan:
Lansia
Kelompok lanjut usia (lansia) menjadi fokus utama bantuan sosial pemerintah. Lansia yang berhak menerima bansos umumnya:
- Berusia lanjut dan tidak produktif secara ekonomi
- Tidak memiliki penghasilan tetap
- Tinggal sendiri atau bergantung pada keluarga kurang mampu
- Terdaftar aktif di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Di tahun 2026, PKH untuk lansia tetap diberikan secara berkelanjutan sebagai bentuk perlindungan terhadap kebutuhan dasar lansia.
Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas berat termasuk kelompok rentan yang sangat membutuhkan bantuan jangka panjang. Kriteria penerima bansos kategori ini meliputi:
- Mengalami keterbatasan fisik, mental, atau sensorik berat
- Tidak mampu menjalani aktivitas sehari-hari secara mandiri
- Membutuhkan pendampingan penuh dari keluarga atau pihak lain
Pemerintah memastikan PKH dan BPNT untuk penyandang disabilitas berat 2026 tetap disalurkan tanpa batas waktu selama data masih valid.
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
Kelompok ODGJ juga menjadi prioritas penerima bansos jangka panjang. Bantuan sosial ini diberikan untuk mendukung keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar dan perawatan. Persyaratannya meliputi:
- Kondisi ODGJ masih memerlukan penanganan
- Keluarga termasuk kategori kurang mampu
- Terdaftar dan aktif dalam sistem bantuan sosial
Pada tahun 2026, bansos untuk ODGJ tetap dilanjutkan sebagai bagian dari program perlindungan sosial nasional.
Bansos Jangka Panjang Tanpa Batas Waktu
Berbeda dengan penerima lainnya, tiga kelompok KPM prioritas ini tidak dibatasi masa penerimaan bantuannya. Evaluasi hanya dilakukan berdasarkan:
- Keaktifan data di DTKS
- Perubahan kondisi sosial dan ekonomi
- Kesesuaian dengan kriteria penerima
Selama persyaratan tersebut terpenuhi, PKH dan BPNT akan terus dicairkan setiap tahap bantuan.
Kesimpulan
Di tahun 2026, pemerintah menetapkan lansia, penyandang disabilitas berat, dan ODGJ sebagai KPM prioritas penerima bansos jangka panjang. Kebijakan ini memastikan kelompok paling rentan tetap mendapatkan perlindungan sosial berkelanjutan, sehingga kesejahteraan mereka lebih terjamin.


