Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

KKS 2025: Jadwal Pencairan BPNT dan PKH Terbaru Oktober–Desember

Aktual by Aktual
29 Oktober 2025
in Bansos
0
KKS 2025: Jadwal Pencairan BPNT dan PKH Terbaru Oktober–Desember

KKS 2025: Jadwal Pencairan BPNT dan PKH Terbaru Oktober–Desember

ADVERTISEMENT

Jadwal Pencairan BPNT dan PKH Terbaru Oktober–Desember

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu khusus yang digunakan untuk menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk mempermudah penerima, pemerintah kini menghadirkan KKS versi terbaru yang sudah terhubung dengan sistem perbankan.

Sebelumnya, KKS hanya berfungsi sebagai identitas penerima bantuan. Kini, dengan KKS baru, masyarakat dapat mengecek sendiri status pencairan bansos melalui ATM, sehingga proses penyaluran menjadi lebih cepat, tepat, dan transparan.

ADVERTISEMENT

KKS Baru: Jadwal Pencairan

Berdasarkan skema penyaluran dari Kementerian Sosial (Kemensos), bansos BPNT dan PKH melalui KKS kini telah memasuki termin keempat, dengan jadwal pencairan Oktober–Desember 2025.

Pencairan dilakukan secara bertahap untuk menjangkau semua penerima di berbagai daerah.

Beberapa pemegang KKS baru melaporkan bahwa bantuan PKH dan BPNT sudah diterima, termasuk tambahan bantuan sebesar Rp 400.000.

ADVERTISEMENT

Bagi pemegang KKS baru yang belum menerima dana, disarankan untuk tetap bersabar dan melakukan pengecekan secara rutin, karena penyaluran masih berlangsung melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan BSI.

Cara Mengajukan dan Membuat KKS

KKS diberikan kepada penerima bantuan sosial yang sudah terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Namun, masyarakat yang membutuhkan bantuan tapi belum memiliki KKS bisa mengajukan permohonan dengan langkah-langkah berikut:

  • Datang ke Dinas Sosial (Dinsos) atau Kelurahan dengan dokumen: KTP, KK, dan surat pengantar dari RT/RW.
  • Ajukan permohonan agar data dimasukkan ke dalam DTSEN.
  • Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data sesuai ketentuan.
  • Jika data diterima, pemohon akan mendapatkan undangan untuk pencairan bansos dan pengambilan KKS.
  • Pemohon diarahkan ke bank penyalur untuk mengambil KKS sekaligus membuat PIN.
  • Setelah selesai, KKS siap digunakan untuk pencairan bantuan sosial.

KKS dapat digunakan di ATM, e-Warong, atau kantor pos, tergantung jenis bantuan yang diterima.

Tags: bansos BPNT dan PKHbantuan pangan non tunaiCara Mengajukan dan Membuat KKSJadwal Pencairan BPNT dan PKHKartu Keluarga Sejahterakemensos
Previous Post

Link & Cara Cek BLT Rp 900 Ribu Oktober 2025: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

Next Post

Info GTK 2025: Cek Status Validasi Apakah Sudah Ada Tanda-Tanda Pencairan TPG Triwulan 3

Aktual

Aktual

Next Post
Info GTK 2025: Cek Status Validasi Apakah Sudah Ada Tanda-Tanda Pencairan TPG Triwulan 3

Info GTK 2025: Cek Status Validasi Apakah Sudah Ada Tanda-Tanda Pencairan TPG Triwulan 3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.