Kenaikan Gaji ASN, PNS, PPPK, TNI/Polri 2025 Jadi Bagian dari RKP: Cek Rinciannya!
Pemerintah kembali mengangkat wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PNS, PPPK, serta personel TNI dan Polri, hingga pejabat negara.
Rencana ini menjadi bagian dari program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai diberlakukan sejak 30 Juni 2025.
Menpan-RB: Kenaikan Gaji ASN Masih Tunggu Finalisasi
Terkait dengan kebijakan ini, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum melakukan komunikasi intens dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas implementasi detail dari Perpres 79/2025.
“Perpres-nya baru keluar, jadi kami masih perlu duduk bersama Pak Menteri Keuangan. Tim sudah mulai berdiskusi, tapi belum final,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025) dikutip dari detik.com.
Rini menegaskan, kenaikan gaji PNS dan ASN lainnya belum bisa dipastikan mulai kapan akan diterapkan, karena masih harus dilakukan penghitungan menyeluruh yang mempertimbangkan kesiapan anggaran negara.
“Nanti harus dihitung dulu, karena semuanya kembali ke kondisi keuangan negara,” tambahnya.
Kenaikan Gaji ASN Diharapkan Meningkatkan Kesejahteraan
Kebijakan kenaikan gaji ASN 2025 selaras dengan misi pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan memperkuat kualitas pelayanan publik.
Presiden Prabowo juga disebut sangat mendukung langkah ini, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal negara.
“Presiden ingin ASN sejahtera, tapi tentu kita harus perhatikan kondisi keuangan nasional,” jelas Rini.
Kelompok ASN yang Akan Prioritas Terima Kenaikan Gaji
Dalam dokumen resmi RKP 2025, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara menjadi satu dari delapan program prioritas percepatan hasil terbaik.
Poin ini menempati urutan ke-6 dari delapan program tersebut.
Adapun kelompok yang diprioritaskan dalam kebijakan kenaikan gaji meliputi:
- Guru dan Dosen
- Tenaga Kesehatan
- Penyuluh
- TNI dan Polri
- Pejabat Negara
Langkah ini menjadi pembaruan penting, karena dalam Perpres 109 Tahun 2024 sebelumnya, kenaikan gaji pejabat negara belum dicantumkan.
Berapa Persentase Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025?
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait persentase kenaikan gaji ASN tahun 2025.
Namun, jika mengacu pada data sebelumnya, rata-rata kenaikan gaji PNS dan PPPK berkisar antara 5% hingga 8%, tergantung kebijakan fiskal dan struktur APBN.
Untuk saat ini, gaji ASN, TNI, dan Polri masih mengacu pada aturan yang berlaku per 1 Januari 2024, sembari menunggu update resmi dari pemerintah terkait realisasi kebijakan gaji tahun 2025.
Kesimpulan
Rencana kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI/Polri 2025 menjadi salah satu fokus utama dalam Perpres 79 Tahun 2025 yang memperbarui RKP.
Meski belum ditentukan tanggal dan besaran pasti kenaikannya, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan, serta tidak mudah percaya pada kabar simpang siur yang beredar tanpa sumber jelas.



