Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Kenaikan Gaji ASN 2025 Resmi Berlaku, Ini Rincian Lengkap Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025

Aktual by Aktual
6 Oktober 2025
in Informasi
1
Kenaikan Gaji ASN 2025 Resmi Berlaku, Ini Rincian Lengkap Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025

Kenaikan Gaji ASN 2025 Resmi Berlaku, Ini Rincian Lengkap Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025

ADVERTISEMENT

Kenaikan Gaji ASN 2025 Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025

Pemerintah dikabarkan telah menetapkan kenaikan gaji ASN tahun 2025. Hal ini tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah penyesuaian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, Dibayarkan Secara Rapel

Jika Mengacu pada Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN berlaku mulai Oktober 2025, dengan pencairan gaji baru dilakukan pada November 2025.

ADVERTISEMENT

Para ASN akan menerima gaji bulan Oktober dan November secara rapel.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya yang bekerja sebagai guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.


Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian persentase kenaikan gaji PNS dan ASN lainnya berdasarkan golongan:

  • Golongan I dan II: naik sebesar 8%
  • Golongan III: naik sebesar 10%
  • Golongan IV: naik tertinggi, yaitu 12%

Pemerintah juga menerapkan sistem total reward berbasis kinerja, untuk menciptakan sistem penggajian ASN yang adil, transparan, dan kompetitif. Ini mencakup sistem penghargaan, penilaian kinerja, hingga pengakuan profesional.


Rincian Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan

Bagi kamu yang ingin menghitung estimasi gaji PNS setelah naik 2025, berikut ini adalah gaji pokok ASN (PNS) saat ini, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, yang bisa dijadikan acuan sebelum ditambah persentase kenaikan gaji PNS.

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600



ADVERTISEMENT

Gaji PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200




Gaji PPPK Terbaru Berdasarkan Golongan

Sementara itu, gaji ASN yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun rincian gaji PPPK sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000



Kesimpulan

Dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, maka kenaikan gaji ASN 2025 resmi berlaku dan mulai dirasakan pada bulan Oktober (rapel dibayar November).

Dasat perpres ini bisa dilihat di link berikut

https://drive.google.com/file/d/1Hqif3BoVdmErnbDsotxjfA_HemPcw_wM/view 

Ini menjadi angin segar bagi jutaan ASN di Indonesia yang telah menanti peningkatan kesejahteraan.

Jangan lupa untuk selalu cek update gaji PNS terbaru 2025 dan pantau pengumuman resmi pemerintah untuk informasi valid seputar gaji dan tunjangan ASN ke depan.

 

Penjelasan Menteri Keuangan Terkait Isu Kenaikan Gaji ASN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun kini sudah buka suara etrkait hal dan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat negara yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Tetapi ternyata Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana tersebut.

“Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? belum, belum, nanti begitu ada (perkembangannya) kita kasih tau,” ujar Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).

Purbaya mengatakan walaupun hal ini memang tercantum dalam perpres tetapi nyatanya hingga saat ini belum ada perhitungan atau diskusi yang detail terkait isu ini di dalam Kementerian Keuangan.

Pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari menegaskan belum ada rencana kenaikan gaji ASN meski sudah ada aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” tegas Qodari di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Qodari menegaskan tidak semua rencana kebijakan yang masuk dalam RKP otomatis terlaksana pada tahun bersangkutan.

“Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain,” katanya.

Qodari mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB pada 19 September 2025, menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan dengan Kementerian Keuangan. Dia mengingatkan, gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

“Penjelasan kepada media pada tanggal 19 September oleh PAN-RB menyatakan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, baru tahun lalu. Mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji,” paparnya.



Sumber Detik.com

Tags: Gaji ASN 2025gaji PNS terbarukenaikan gaji ASN 2025
Previous Post

Pendaftaran CPNS 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Lengkap untuk Calon ASN

Next Post

KUR Mandiri 2025: Pinjaman Modal Usaha Bunga Ringan untuk UMKM

Aktual

Aktual

Next Post
KUR Mandiri 2025: Pinjaman Modal Usaha Bunga Ringan untuk UMKM

KUR Mandiri 2025: Pinjaman Modal Usaha Bunga Ringan untuk UMKM

Comments 1

  1. Semsal says:
    9 bulan ago

    Itu bukan kenaikan gaji ASN tapi PNS. Klo ASN PPPK juga dinaikkan

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.