Kapan TPG Gaji ke-13 dan THR Cair? Ini Jadwal Resmi Berdasarkan KMK Terbaru
TPG Gaji ke-13 dan THR cair merupakan kabar yang paling kamu tunggu-tunggu sebagai guru ASN di awal tahun 2026 ini. Kamu mungkin merasa resah karena daerah lain sudah menyalurkan tunjangan tersebut, sementara rekening kamu masih kosong. Namun, sekarang kamu tidak perlu khawatir lagi karena pemerintah sudah memberikan kepastian jadwal.
Alasan Teknis Pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR di Tahun 2026
Pemerintah sebenarnya telah menganggarkan dana tunjangan ini sejak tahun 2025. Namun, proses birokrasi di tingkat pusat membutuhkan payung hukum yang kuat sebelum mengirimkan dana ke daerah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 pada akhir Desember lalu.
KMK tersebut menjadi dasar utama mengapa TPG Gaji ke-13 dan THR cair mengalami pergeseran jadwal ke Januari 2026. Pemerintah pusat baru mentransfer dana ke rekening kas daerah pada 30 Desember 2025. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki waktu cukup untuk memproses uang tersebut sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.
Jadwal Pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR
Saat ini, dinas terkait di setiap kabupaten dan kota sedang bekerja keras melakukan validasi data. Kamu bisa mencatat perkiraan jadwal berikut ini agar bisa bersiap-siap:
- Minggu Pertama Januari 2026 – Tahap rekonsiliasi dan verifikasi data guru penerima.
- Minggu Kedua Januari 2026 – Proses pengajuan pencairan ke bank penyalur.
- Pertengahan hingga Akhir Januari 2026 – Dana TPG Gaji ke-13 dan THR cair secara bertahap ke rekening masing-masing guru.
Syarat Agar Dana TPG Gaji ke-13 dan THR Tunjangan Lancar
Pemerintah memastikan bahwa TPG Gaji ke-13 dan THR cair seratus persen tanpa potongan yang tidak sah. Namun, kamu harus aktif memastikan bahwa data diri kamu di sistem sudah benar. Pastikan kamu sudah memenuhi syarat beban mengajar 24 jam tatap muka. Selain itu, periksa kembali nomor rekening kamu di Dapodik agar tidak ada kendala saat transfer.
Jika data kamu sudah valid, maka otomatis TPG Gaji ke-13 dan THR cair tanpa hambatan. Namun, jika ditemukan ketidakcocokan data, segera hubungi operator sekolah kamu. Contohnya, banyak kendala muncul karena kesalahan penulisan nama atau nomor rekening yang sudah tidak aktif.
Kamu bisa memantau status pembayaran kamu secara mandiri dan mudah. Silakan kunjungi Info GTK Kemendikdasmen untuk melihat perkembangan terbaru. Di sana, kamu bisa melihat apakah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) kamu sudah terbit.
Apabila status sudah menunjukkan “Siap Bayar”, berarti tidak lama lagi TPG Gaji ke-13 dan THR cair. Selain itu, portal tersebut juga menampilkan rincian apakah kamu masuk dalam kategori pembayaran carry over tahun lalu atau tidak. Di sisi lain, pastikan koneksi internet kamu stabil saat mengakses portal tersebut agar proses pengecekan berjalan lancar.



