Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Jenis Alat Kesehatan yang Didapatkan Secara Gratis dari BPJS

admin by admin
18 Februari 2025
in Kesehatan, opini
0
Jenis Alat Kesehatan yang Didapatkan Secara Gratis dari BPJS

Jenis Alat Kesehatan yang Didapatkan Secara Gratis dari BPJS

ADVERTISEMENT

Jenis Alat Kesehatan yang Didapatkan Secara Gratis dari BPJS

BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya dengan tujuan meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Salah satu manfaat yang bisa diperoleh adalah jaminan untuk sejumlah alat kesehatan yang dibutuhkan pasien berdasarkan indikasi medis. Dengan adanya fasilitas ini, peserta BPJS dapat memperoleh alat bantu kesehatan tanpa harus menanggung seluruh biayanya sendiri, sehingga meringankan beban finansial mereka dalam menjalani perawatan medis.

Jaminan atas alat kesehatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, terdapat tujuh jenis alat kesehatan yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap alat kesehatan memiliki batasan biaya, frekuensi klaim, serta persyaratan medis yang harus dipenuhi oleh peserta agar dapat mengaksesnya.



Jenis Alat Kesehatan yang Didapatkan Secara Gratis dari BPJS

Berikut ini adalah daftar alat kesehatan yang bisa diperoleh melalui BPJS beserta ketentuannya.

    • Kacamata

      Peserta BPJS yang mengalami gangguan penglihatan dan telah mendapatkan rekomendasi dari dokter mata berhak memperoleh kacamata dengan tanggungan BPJS Kesehatan. Namun, terdapat batasan ukuran lensa yang dijamin, yaitu minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Kacamata ini dapat diklaim maksimal sekali dalam dua tahun.
      Plafon biaya yang ditanggung BPJS tergantung pada kelas rawat peserta:

      • Kelas 3: Rp165 ribu
      • Kelas 2: Rp220 ribu
      • Kelas 1: Rp330 ribu
    • Alat Bantu Dengar

      Bagi peserta BPJS yang mengalami gangguan pendengaran, alat bantu dengar bisa diperoleh dengan biaya yang ditanggung hingga Rp1,1 juta. Alat ini dapat diklaim paling cepat setiap lima tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.




  • Gigi Palsu (Protesa Gigi)

    Protesa gigi atau gigi palsu diberikan bagi peserta yang kehilangan gigi akibat pencabutan atau cedera. BPJS Kesehatan menanggung biaya pemasangan gigi palsu hingga Rp1,1 juta untuk seluruh rahang, atau maksimal Rp 550 ribu per rahang. Penggantian protesa gigi ini bisa dilakukan paling cepat setiap dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

  • Protesa Alat Gerak (Tangan dan Kaki Palsu)

    Peserta BPJS yang membutuhkan tangan atau kaki palsu dapat memperoleh alat ini dengan plafon biaya maksimal Rp2,75 juta. Protesa alat gerak bisa diklaim setiap lima tahun sekali, dengan syarat adanya rekomendasi dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

  • Korset Tulang Belakang

    Alat ini berfungsi untuk menopang tulang belakang dan mengurangi tekanan pada sendi. BPJS Kesehatan menanggung biaya hingga Rp 385 ribu, dengan ketentuan alat ini dapat diperoleh maksimal sekali dalam dua tahun berdasarkan rekomendasi dokter.

  • Collar Neck (Penyangga Leher)

    Collar neck digunakan untuk menopang leher dalam kondisi medis tertentu. BPJS Kesehatan menanggung biaya hingga Rp 165 ribu, dan alat ini dapat diklaim setiap dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis dari dokter.

  • Kruk (Tongkat Penyangga)

    Kruk merupakan alat bantu jalan yang diperuntukkan bagi peserta dengan gangguan mobilitas. BPJS Kesehatan menanggung biaya hingga Rp 385 ribu. Alat ini bisa diklaim paling cepat setiap lima tahun sekali berdasarkan kebutuhan medis.

  • ADVERTISEMENT





BPJS Kesehatan menyediakan jaminan atas berbagai alat kesehatan yang diperlukan peserta dengan kondisi medis tertentu. Namun, setiap alat memiliki batasan biaya serta ketentuan terkait waktu klaim. Oleh karena itu, peserta BPJS yang membutuhkan alat kesehatan sebaiknya memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku agar dapat memanfaatkan layanan ini dengan optimal.

ADVERTISEMENT
Tags: Alat bantu dengar BPJSBantuan medis BPJSBiaya alat kesehatan BPJSCollar neck BPJSGigi palsu BPJSJaminan alat kesehatan BPJS KesehatanKacamata BPJS KesehatanKorset tulang belakang BPJSKruk BPJS KesehatanPermenkes Nomor 3 Tahun 2023Prosedur mendapatkan alat kesehatan BPJSProtesa alat gerak BPJSSyarat klaim alat kesehatan BPJS
Previous Post

Ragam Khasiat Daun Bidara untuk Kesehatan Tubuh

Next Post

Ibu Hamil Segera Cek Bansos dari Pemerintah! Dapatkan Uang Tunai Rp600.000

admin

admin

Next Post
Ibu Hamil Segera Cek Bansos dari Pemerintah! Dapatkan Uang Tunai Rp600.000

Ibu Hamil Segera Cek Bansos dari Pemerintah! Dapatkan Uang Tunai Rp600.000

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.