Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2025 yang Ditunggu-Tunggu

Taupik Hidayah by Taupik Hidayah
11 November 2025
in Artikel, Info, Pendidikan
0
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2025 yang Ditunggu-Tunggu

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2025 yang Ditunggu-Tunggu

ADVERTISEMENT

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2025 yang Ditunggu-Tunggu

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2025 yang Ditunggu-Tunggu, para guru bersertifikat pendidik tengah menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV.

Triwulan 4 menandai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap terakhir tahun 2025. setelah seluruh verifikasi data guru selesai dilakukan.

Guru-guru penerima tunjangan dapat menyiapkan dokumen dan memeriksa status verifikasi mereka, karena proses pencairan diperkirakan berlangsung pada bulan November 2025

ADVERTISEMENT

Berikut informasi lengkap mengenai TPG Triwulan 4 2025

Jadwal Pencairan Triwulan IV 2025

Pencairan TPG untuk Triwulan IV 2025 dijadwalkan pada bulan November 2025 untuk guru ASN maupun Non-ASN. Sebagian guru Non-ASN bahkan sudah menerima TPG lebih awal di awal November.

Secara umum, jadwal tahunan TPG adalah sebagai berikut:

  • Triwulan I: ASN pada bulan Maret, Non-ASN pada bulan April
  • Triwulan II: ASN pada bulan Juni, Non-ASN pada bulan Juli
  • Triwulan III: ASN pada bulan September, Non-ASN pada bulan Oktober
  • Triwulan IV: ASN dan Non-ASN pada bulan November

Guru disarankan memantau rekening masing-masing mulai November untuk memastikan dana telah masuk.

Dasar Hukum Pemberian TPG Guru

Pemberian TPG memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.

Peraturan ini mengatur syarat, besaran, mekanisme, dan jadwal pembayaran TPG.

Perbedaan Besaran TPG antara Guru ASN dan Non-ASN

Besaran TPG berbeda berdasarkan status kepegawaian guru:

  • Guru ASN Daerah (PNS atau PPPK) menerima TPG setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, dikalikan 12 bulan dalam setahun.
  • Guru Non-ASN tanpa in-passing menerima TPG tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan, dikalikan 12 bulan.
  • Guru Non-ASN dengan in-passing besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi in-passing, dikalikan 12 bulan.

Cara Cek & Persiapan Agar Pencairan Lancar

Agar TPG dapat cair tepat waktu, guru perlu memperhatikan beberapa hal:

ADVERTISEMENT
  • Pastikan data di Dapodik lengkap dan valid

    • Data sekolah, NUPTK/NRG, status kepegawaian, dan sertifikat pendidik harus terinput dengan benar.
    • Pastikan jam mengajar sesuai dengan beban kerja yang terdaftar.
  • Pastikan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah diterbitkan

    • SKTP harus berstatus “Disetujui” untuk memungkinkan pembayaran TPG.
  • Pastikan rekening bank aktif dan sesuai data

    • Pembayaran TPG dilakukan langsung ke rekening guru, bukan melalui Pemda.
    • Jika rekening berubah, segera update agar pencairan tidak tertunda.
  • Cek status melalui portal atau dinas pendidikan

    • Periksa triwulan yang telah disetujui, nominal, dan rekening penerima.
  • Pantau rekening mulai November 2025

    • Jika belum ada transfer, komunikasikan dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Kesimpulan

Jadwal resmi pencairan Triwulan IV adalah November 2025, meskipun sebagian guru Non-ASN mungkin menerima lebih awal.

Pastikan semua persyaratan terpenuhi, seperti memiliki sertifikat pendidik, tercatat aktif mengajar, dan data kepegawaian sudah diverifikasi.

Pembayaran TPG tetap dilakukan meskipun triwulan sebelumnya belum seluruhnya tersalurkan di beberapa daerah.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, guru dapat memastikan TPG Triwulan IV 2025 cair tepat waktu dan sesuai nominal yang seharusnya diterima.

Tags: cara cek tpg guru 2025Jadwal TPG Triwulan IV 2025pencairan TPG November 2025Persyaratan TPG Triwulan 4SKTP disetujui TPG 2025TPG triwulan 4 2025tunjangan profesi guru 2025
Previous Post

Jadwal Perkiraan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV Tahun 2025, Cek TPG Anda Sekarang!

Next Post

Peluang dan Wacana Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ulasannya

Taupik Hidayah

Taupik Hidayah

Next Post
Peluang dan Wacana Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ulasannya

Peluang dan Wacana Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ulasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.