Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Iuran BPJS Kesehatan: Bagaimana Jika BPJS Sudah Lama Tidak Dibayar? Ini Penjelasannya

hadhara by hadhara
20 Oktober 2025
in Artikel, Kesehatan
0
Iuran BPJS Kesehatan: Bagaimana Jika BPJS Sudah Lama Tidak Dibayar? Ini Penjelasannya

Iuran BPJS Kesehatan: Bagaimana Jika BPJS Sudah Lama Tidak Dibayar? Ini Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Iuran BPJS Kesehatan: Bagaimana Jika BPJS Sudah Lama Tidak Dibayar? Ini Penjelasannya

BPJS Kesehatan menjadi salah satu program penting pemerintah untuk memastikan semua warga negara mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. Namun, masih banyak peserta yang menanyakan — “Kalau iuran BPJS sudah lama tidak dibayar, apa yang terjadi?”

Pertanyaan ini wajar, karena banyak masyarakat yang sempat menonaktifkan kepesertaan akibat kondisi ekonomi atau lupa membayar selama berbulan-bulan. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini agar kamu tahu konsekuensinya dan cara mengaktifkan kembali BPJS yang tertunggak.

Status Kepesertaan Otomatis Nonaktif

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, jika peserta menunggak iuran lebih dari 1 bulan, maka status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara secara otomatis.

ADVERTISEMENT

Artinya, peserta tidak bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat di fasilitas kesehatan (FKTP) atau rumah sakit sampai seluruh tunggakan dibayar lunas.

Contohnya, jika kamu terakhir membayar pada bulan Juni dan tidak membayar Juli hingga Oktober, maka kartu BPJS akan tidak aktif mulai bulan Agustus. Ketika digunakan di rumah sakit, sistem akan menolak klaim layanan karena statusnya nonaktif.

Kapan Bisa Aktif Lagi?

Untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS yang sudah lama tidak dibayar, peserta cukup melunasi seluruh tunggakan iuran. Setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi, status kepesertaan akan aktif kembali maksimal dalam waktu 1 x 24 jam.

Kamu bisa membayar tunggakan melalui berbagai cara:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • ATM dan Mobile Banking (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
  • Minimarket (Alfamart/Indomaret)
  • Kantor Pos
  • Marketplace resmi seperti Tokopedia dan Bukalapak
  • Apakah Ada Denda Jika Lama Tidak Bayar?

Ya, ada denda layanan yang dikenakan jika peserta menggunakan fasilitas kesehatan rawat inap dalam 45 hari setelah kartu diaktifkan kembali.

Besaran dendanya adalah 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan batas tertinggi Rp30 juta.

ADVERTISEMENT

Contoh:

Jika biaya pelayanan pertama Rp10 juta dan kamu menunggak 6 bulan, maka dendanya adalah:

5% x Rp10 juta x 6 = Rp3 juta.

Namun, denda ini hanya berlaku untuk rawat inap, bukan rawat jalan atau pemeriksaan biasa di puskesmas.

Apakah Kepesertaan Bisa Dihapus?

Tidak. BPJS Kesehatan bersifat wajib dan tidak bisa dihapus selama kamu masih menjadi warga negara Indonesia. Artinya, jika kamu berhenti membayar, tunggakan tetap tercatat dan wajib dilunasi ketika ingin kembali aktif.

Jika BPJS-mu sudah lama tidak dibayar, statusnya otomatis nonaktif, dan kamu tidak bisa berobat menggunakan layanan BPJS. Untuk mengaktifkannya, cukup bayar seluruh tunggakan dan pastikan tidak menunda lagi pembayaran berikutnya.

Dengan membayar iuran tepat waktu, kamu turut menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang membantu jutaan masyarakat Indonesia.

Tags: bpjs kesehatanBPJS Tidak Dibayar LamaCara Aktifkan BPJS NonaktifDenda BPJSiuran bpjsjkn kismobile jknTunggakan BPJS
Previous Post

Panduan Lengkap BLT Kesejahteraan Rakyat 2025: Cara Cek Penerima Hingga Pencairan

Next Post

Bagaimana Cara Update Rekening BSU Guru Non ASN 2025, Tips Agar BSU Cair dengan Lancar

hadhara

hadhara

Next Post
Bagaimana Cara Update Rekening BSU Guru Non ASN 2025, Tips Agar BSU Cair dengan Lancar

Bagaimana Cara Update Rekening BSU Guru Non ASN 2025, Tips Agar BSU Cair dengan Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.