Inpres 4 Tahun 2025: BPS Pegang Kendali Data Bansos, 8 Juta Penerima PBI JKN Dihapus
Pemerintah resmi menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai kebijakan strategis dalam mengatur penyaluran program bantuan sosial (bansos) secara lebih akurat dan transparan.
Dalam aturan ini, Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas validasi dan pengelolaan data tunggal penerima bansos.
Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), yang menegaskan bahwa semua instansi pemerintah,
baik pusat maupun daerah, wajib mendukung pemutakhiran data penerima bantuan yang dilakukan oleh BPS.
Data Penerima Bansos Masih Kurang, Target Ideal Capai 112 Juta Jiwa
Meski upaya pembenahan terus dilakukan, Gus Ipul mengakui bahwa jumlah penerima bantuan saat ini baru mencapai 96,8 juta jiwa, masih jauh dari target minimal 112 juta penerima yang dibutuhkan untuk menjangkau masyarakat di Desil 1 hingga Desil 4.
“Penduduk Indonesia lebih dari 280 juta jiwa. Karena kuota terbatas, kami prioritaskan yang paling membutuhkan,” jelas Mensos dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial RI, Kamis (17/7/2025).
Tujuan Inpres 4/2025: Pastikan Bansos dan Layanan Kesehatan Tidak Salah Sasaran
Melalui sistem data yang terintegrasi dengan BPS, pemerintah menargetkan agar penyaluran bansos dan program kesehatan seperti PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional) dapat tepat sasaran.
Diharapkan, ke depan tidak ada lagi masyarakat miskin yang kesulitan mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
8 Juta Data Penerima PBI JKN Dinonaktifkan karena Tidak Lagi Layak
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, pemerintah menonaktifkan lebih dari 8 juta data penerima PBI JKN yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat.
Proses ini didasarkan pada hasil verifikasi lapangan (ground check) yang dilakukan oleh Kemensos bersama BPS.
“Sebagian besar dari 8 juta data ini berasal dari masyarakat di Desil 5 ke atas yang dianggap mampu,” ujar Mensos.
Penilaian Kelayakan Penerima Bansos Berdasarkan Data Desil DTSEN
Pemerintah kini menggunakan pendekatan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.
Hanya warga yang masuk dalam Desil 1–4 yang layak menerima PBI JKN, sedangkan Desil 5 ke atas dianggap mampu dan tidak lagi mendapatkan bantuan.
Masyarakat Bisa Ajukan Reaktivasi Data Bansos Lewat Dua Jalur
Bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat namun telah dinonaktifkan, pemerintah membuka opsi reaktivasi bantuan melalui dua mekanisme:
Jalur Formal:
Pengajuan dilakukan melalui RT/RW, kelurahan, hingga dinas sosial setempat, dan disahkan oleh kepala daerah.
Jalur Partisipatif:
Bisa dilakukan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan warga mengusulkan atau menyanggah data secara online.
Pemerintah daerah juga dapat menggunakan aplikasi SIKS-NG untuk mempercepat proses verifikasi dan reaktivasi data penerima.
Baru 0,3% dari 8 Juta Data yang Melakukan Reaktivasi
Dari lebih dari 8 juta data bansos yang dihentikan, baru 25.628 orang atau sekitar 0,3% yang telah mengajukan proses reaktivasi. Rinciannya:
- 1.822 masih menunggu persetujuan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
- 2.578 telah disetujui tapi belum aktif di BPJS
- 18.869 sudah kembali aktif sebagai peserta PBI JKN
- 2.359 aktif namun telah berpindah segmen
Pemerintah Dorong Transformasi Data untuk Bansos yang Lebih Akurat
Kebijakan terbaru ini menandai komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem bansos yang lebih akurat, adil, dan transparan, serta benar-benar menyasar kelompok masyarakat paling rentan.
Dengan penguatan peran BPS dan digitalisasi sistem, penyaluran bansos 2025 diharapkan semakin efektif dan efisien.


