Info TPG November 2025: Triwulan 4 Siap Cair, Ini yang Perlu Guru Ketahui
Info TPG November 2025 triwulan 4 siap cair, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 Triwulan ke-4 dijadwalkan cair pada bulan November 2025.
Informasi ini sangat penting bagi guru, baik ASN maupun non-ASN, agar dapat mempersiapkan administrasi dan memastikan data valid sebelum pencairan.
Berikut penjelasan lengkapnya
Dasar Hukum TPG Guru
Tunjangan Profesi Guru memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikat:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009
- Mengatur pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus guru, dan tunjangan kehormatan profesor.
- Memberikan pengakuan atas profesionalitas guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2025
- Mengatur teknis pemberian TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah dan PPPK.
- Memuat persyaratan, mekanisme penyaluran, beban kerja, dan tata cara pembayaran TPG.
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025
- Mengatur pemberian TPG bagi guru non-ASN di lingkungan Kementerian Agama.
- Memuat syarat khusus bagi guru non-ASN agar berhak menerima TPG.
Syarat Penerima TPG Guru Triwulan 4 2025
Berikut syarat penerima TPG Guru triwulan 4 2025
Guru ASN / PPPK
Guru ASN atau PPPK wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Terdaftar sebagai guru ASN atau PPPK di satuan pendidikan formal.
- Mengajar sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
- Terdaftar di sistem validasi data guru seperti Dapodik atau Info GTK.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Memenuhi beban kerja minimum, biasanya 24 jam tatap muka per minggu.
- Tidak merangkap pekerjaan di instansi lain.
Guru Non-ASN
Untuk guru non-ASN, syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Aktif mengajar dan terdaftar di Dapodik.
- Memiliki NRG.
- Memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu.
- Usia maksimum 60 tahun.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.
- Memiliki penilaian kinerja minimal “Baik”.
Perbedaan TPG Guru ASN dan Non-ASN
Besaran TPG berbeda tergantung status guru. Guru ASN menerima tunjangan sesuai dengan gaji pokok yang dimiliki.
Sementara itu, guru non-ASN yang belum inpassing mendapatkan TPG tetap, biasanya sekitar Rp 2.000.000 per bulan.
Jika guru non-ASN sudah inpassing, besaran tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok setara PNS.
Hal ini membuat guru ASN dan non-ASN memiliki mekanisme pembayaran dan besaran tunjangan yang berbeda, meskipun keduanya berhak menerima TPG jika memenuhi persyaratan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Triwulan 4 2025
TPG dibayarkan secara triwulanan:
- Triwulan I: Maret 2025
- Triwulan II: Juni 2025
- Triwulan III: September 2025
- Triwulan IV: November 2025
Mekanisme pencairan dilakukan langsung dari pusat ke rekening guru penerima. Guru dan sekolah wajib memastikan data di sistem valid agar SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) dapat diterbitkan tepat waktu.
Kesimpulan
TPG Triwulan 4 tahun 2025 akan cair pada November 2025. Guru ASN maupun non-ASN harus memastikan data sudah benar dan lengkap.
Syarat utama penerima TPG adalah memiliki Sertifikat Pendidik, NRG, aktif mengajar, dan memenuhi jam mengajar minimal.
Besaran TPG berbeda antara guru ASN dan non-ASN. Pastikan SKTP tersedia dan rekening bank aktif agar pencairan lancar.



