Info Lengkap Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Teknis 2025
Pemerintah kini resmi membuka skema PPPK Paruh Waktu Teknis 2025 yang mulai berlaku secara nasional.
Kebijakan ini hadir untuk memberi kepastian status bagi tenaga honorer sekaligus menjaga agar tidak terjadi pemutusan kerja massal di instansi pemerintahan.
Formasi ini difokuskan pada jabatan fungsional yang menunjang pelayanan publik, mulai dari tenaga kesehatan, guru, administrasi, hingga tenaga teknis di berbagai bidang.
Skema Kerja PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki beban kerja lebih ringan dibanding PPPK penuh waktu.
Mereka hanya bekerja sekitar 4 jam per hari, setengah dari jam kerja reguler ASN lainnya.
Meski jam kerja lebih singkat, status kepegawaiannya tetap sah karena setiap PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Kuota formasi ini diprioritaskan untuk tenaga honorer yang sudah tercatat di BKN namun belum lolos seleksi penuh waktu.
Jabatan Teknis yang Dibuka
Beberapa contoh posisi yang termasuk dalam formasi PPPK Paruh Waktu Teknis antara lain:
- Pranata Komputer
- Arsiparis
- Auditor Manajemen ASN
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Analis Kebijakan
- Pranata Humas
Setiap daerah bisa membuka formasi berbeda sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan:
- Upah terakhir saat berstatus honorer, atau
- Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai lokasi kerja.
Sebagai gambaran, UMP tahun 2025 berada di kisaran Rp2,1 juta (Jawa Tengah) hingga lebih dari Rp5,3 juta (DKI Jakarta). Namun, besaran pasti tetap menyesuaikan dengan kemampuan instansi di masing-masing daerah.
Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu Teknis juga berhak atas fasilitas lain yang biasanya melekat pada ASN, antara lain:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Keluarga, Pangan, dan Jabatan
- THR dan Gaji ke-13
- BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Hak Cuti Tahunan dan Cuti Alasan Penting
Skema PPPK Paruh Waktu Teknis 2025 memberi peluang baru bagi tenaga non-ASN untuk mendapat status resmi sebagai aparatur sipil negara.
Dengan jam kerja yang lebih fleksibel, gaji minimal sesuai UMP, serta tunjangan yang cukup lengkap, formasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat pelayanan publik.


