Penyebab TPG Triwulan 3 Belum Cair Meski Info GTK Sudah Kode 08
Menjelang akhir triwulan ketiga tahun 2025, banyak guru mulai mengecek Info GTK dengan harapan kabar baik mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun, sebagian guru justru dibuat bingung karena status Info GTK sudah menampilkan kode 08, tetapi dana TPG Triwulan 3 belum juga masuk ke rekening.
Lantas, apa sebenarnya makna kode 08 di Info GTK, dan mengapa TPG belum cair meski status tersebut sudah muncul?
Arti Kode 08 pada Info GTK
Kode 08 dalam Info GTK 2025 menunjukkan bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.
Artinya, guru yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif untuk menerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3.
Namun, perlu dipahami bahwa terbitnya SKTP tidak otomatis membuat dana langsung ditransfer.
Masih ada beberapa proses administratif dan teknis yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dana benar-benar masuk ke rekening penerima.
5 Penyebab Utama TPG Triwulan 3 Belum Cair
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, termasuk kanal Zona Guru, berikut ini adalah lima penyebab umum keterlambatan pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025.
1. SP2D Belum Diterbitkan
Meski SKTP sudah keluar, pencairan dana tidak dapat dilakukan tanpa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SP2D merupakan dokumen resmi yang digunakan pemerintah untuk memerintahkan pihak bank melakukan transfer dana.
Selama SP2D belum diterbitkan, maka proses pencairan TPG otomatis tertunda.
2. Validasi Rekening Masih Berlangsung
Pencairan Tunjangan Profesi Guru dilakukan dengan prosedur ketat, termasuk proses validasi rekening.
Bank dan dinas pendidikan perlu memastikan bahwa rekening penerima aktif, valid, dan sesuai dengan data di Dapodik serta Info GTK.
Jika tahap validasi masih berjalan, maka transfer dana akan ditunda guna mencegah kesalahan pengiriman.
3. Kesalahan Data Rekening
Kesalahan kecil seperti perbedaan nama di rekening dan Dapodik, nomor rekening salah, atau ketidaksesuaian NIK bisa menyebabkan transfer gagal dilakukan oleh sistem bank.
Guru disarankan untuk memeriksa kembali data rekening di Dapodik, Info GTK, dan bank agar tidak terjadi hambatan dalam proses pencairan.
4. Rekening Tidak Aktif
Rekening bank yang jarang digunakan atau lama tidak bertransaksi dapat dinonaktifkan secara otomatis oleh pihak bank.
Jika rekening dinyatakan tidak aktif, maka dana TPG tidak bisa dikirim sampai rekening tersebut diaktifkan kembali.
Pastikan rekening yang digunakan masih aktif dan sering digunakan untuk transaksi, terutama menjelang waktu pencairan tunjangan.
5. Sinkronisasi Data Antar Sistem Belum Sempurna
Proses pencairan TPG Triwulan 3 melibatkan beberapa sistem penting, seperti Dapodik, Info GTK, dan sistem perbankan.
Apabila salah satu sistem mengalami keterlambatan atau data belum tersinkron dengan baik, maka pencairan otomatis tertunda.
Oleh karena itu, guru perlu memastikan bahwa data kepegawaian, rekening, dan SKTP sudah sinkron di seluruh sistem.
Langkah yang Bisa Dilakukan Guru Agar TPG Cepat Cair
Untuk mempercepat proses pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 tahun 2025, para guru disarankan untuk:
- Rutin mengecek Info GTK dan SKTP agar mengetahui status pencairan terkini.
- Memastikan rekening bank aktif dan sesuai dengan data di Dapodik.
- Berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat jika terdapat kendala.
- Memantau informasi resmi dari Kemendikbud terkait jadwal pencairan TPG.
Kesimpulan
Walaupun Info GTK sudah menampilkan kode 08, Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum tentu langsung cair karena masih ada tahapan administratif seperti penerbitan SP2D, validasi rekening, dan sinkronisasi data antar sistem.
Dengan memastikan data kepegawaian akurat, rekening aktif, serta komunikasi lancar dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan, guru dapat membantu mempercepat proses pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025 agar segera diterima tanpa kendala.
 
			


