Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta dari PKH, Begini Cara Cek dan Klaim Bantuan Juli 2025

admin by admin
2 Juli 2025
in opini
0
Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta dari PKH, Begini Cara Cek dan Klaim Bantuan Juli 2025

Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta dari PKH, Begini Cara Cek dan Klaim Bantuan Juli 2025

ADVERTISEMENT

Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta dari PKH, Begini Cara Cek dan Klaim Bantuan Juli 2025

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada Juli 2025. Bagi keluarga penerima manfaat yang memiliki ibu hamil dan balita, tersedia bantuan senilai total Rp3 juta per tahun yang akan dicairkan dalam beberapa tahap.

Penyaluran bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan. Warga yang memenuhi syarat diminta segera mengecek status kepesertaan agar tidak ketinggalan pencairan tahap ketiga yang berlangsung bulan ini.



Nominal Bantuan

  • Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, maksimal empat tahap dalam setahun (total Rp3 juta).

  • Balita usia 0–6 tahun juga mendapatkan nominal yang sama dengan skema pencairan per tahap.

Jadwal Pencairan

  • Penyaluran tahap ketiga dimulai sejak awal Juli 2025.

  • Bantuan dikirim langsung ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui kantor pos, tergantung wilayah penerima.




ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Syarat Penerima PKH

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  • Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

  • Memiliki komponen yang memenuhi syarat, seperti ibu hamil atau balita.

  • Tidak sedang menerima bantuan lain secara ganda yang tidak sah, serta bukan ASN/TNI/Polri.

Cara Mengecek Penerima dan Klaim

  • Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

  • Masukkan wilayah domisili lengkap dan nama sesuai KTP.

  • Ketik kode captcha, lalu klik “Cari Data” untuk melihat status penerima bantuan.

  • Jika terdaftar, bantuan akan langsung dikirim sesuai mekanisme yang berlaku.





Program PKH tetap menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ibu dan anak. Pastikan Anda atau keluarga terdekat terdaftar dalam DTKS dan cek secara rutin agar tidak tertinggal bantuan yang sangat bermanfaat ini.

Tags: bansos balitabansos ibu hamilbansos ibu hamil juli 2025bansos ibu hamil tahap 3bantuan ibu hamilcek bansos balitaCek Bansos Ibu Hamiljadwal bansos balitajadwal ibu hamiljadwal pencairan bansos ibu hamilnominal dana bansos balitanominal dana bansos ibu hamilSyarat Bansos Balita
Previous Post

KIP Mahasiswa 2025 Segera Dibuka, Cek Syarat Umum Pendaftaran

Next Post

Dana PIP Tahap 2 Cair Juli 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Penyalurannya

admin

admin

Next Post
Dana PIP Tahap 2 Cair Juli 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Penyalurannya

Dana PIP Tahap 2 Cair Juli 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Penyalurannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.