Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp72.000: Jadi Rp2.487.000 per Gram

Aktual by Aktual
21 Oktober 2025
in Ekonomi
0
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp72.000: Jadi Rp2.487.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp72.000: Jadi Rp2.487.000 per Gram

ADVERTISEMENT

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp72.000: Jadi Rp2.487.000 per Gram

Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas batangan per Selasa tercatat naik sebesar Rp72.000, dari sebelumnya Rp2.415.000 menjadi Rp2.487.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini juga mengalami lonjakan dan kini berada di angka Rp2.336.000 per gram.

Harga ini berlaku untuk pembelian emas mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).



ADVERTISEMENT

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia di situs resmi Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.293.500
  • 1 gram: Rp2.487.000
  • 2 gram: Rp4.914.000
  • 3 gram: Rp7.346.000
  • 5 gram: Rp12.210.000
  • 10 gram: Rp24.365.000
  • 25 gram: Rp60.787.000
  • 50 gram: Rp121.495.000
  • 100 gram: Rp242.912.000
  • 250 gram: Rp607.015.000
  • 500 gram: Rp1.213.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.427.600.000




Pajak Jual Beli Emas Antam yang Berlaku

Setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

ADVERTISEMENT

Berikut rincian pajak jual beli emas :

Pajak Pembelian Emas:
  • Pemilik NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari nilai pembelian
  • Tanpa NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%

Pajak ini akan langsung dipotong saat transaksi pembelian dilakukan dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22.



Pajak Penjualan (Buyback) Emas:
Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan:
  • 1,5% PPh 22 untuk yang memiliki NPWP
  • 3% PPh 22 untuk yang tidak memiliki NPWP

Potongan pajak ini akan langsung dikurangi dari total nilai buyback emas.

Kesimpulan

Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi kabar baik bagi investor logam mulia.

Namun, penting juga untuk memahami ketentuan pajak jual beli emas, terutama jika berencana melakukan transaksi dalam jumlah besar.

Untuk update harga emas terbaru, selalu pantau situs resmi Logam Mulia atau datang langsung ke gerai resmi PT Antam Tbk.



Tags: Harga buyback emasharga emas Antam terbaruharga emas hari inipajak jual beli emas Antam
Previous Post

Update PIP Oktober 2025: Cek Daftar Penerima, Jadwal Cair, dan Cara Pencairan

Next Post

BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Oktober–Desember 2025: Cara Cek, Sayat dan Daftar Penerimanya

Aktual

Aktual

Next Post
BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Oktober–Desember 2025: Cara Cek, Sayat dan Daftar Penerimanya

BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Oktober–Desember 2025: Cara Cek, Sayat dan Daftar Penerimanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.