Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Hanya Sekali Cair! Ini Penjelasan Menaker Soal Tidak Ada BSU Tahap II Tahun 2025

Aktualisme by Aktualisme
29 Oktober 2025
in Bansos
0
Hanya Sekali Cair! Ini Penjelasan Menaker Soal Tidak Ada BSU Tahap II Tahun 2025

Hanya Sekali Cair! Ini Penjelasan Menaker Soal Tidak Ada BSU Tahap II Tahun 2025

ADVERTISEMENT

Kabar Penyaluran BSU Tahap II Resmi Dibantah

Banyak pekerja sempat menunggu kabar baik soal kemungkinan BSU tahap II tahun 2025, namun harapan itu resmi pupus.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pemerintah tidak akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tambahan setelah penyaluran tahap pertama selesai pada pertengahan tahun.

“Tidak ada BSU tahap dua sampai saat ini,” ujar Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Dengan pernyataan ini, rumor yang beredar di media sosial soal BSU lanjutan dipastikan tidak benar.



ADVERTISEMENT

Penyaluran BSU Tahap I Sudah Tuntas

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, hingga 24 Juni 2025, sebanyak 2,45 juta pekerja telah menerima bantuan tahap pertama dari total target 3,69 juta penerima.

Masih ada sekitar 1,24 juta pekerja lain yang datanya sedang diproses untuk pencairan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia bagi yang belum memiliki rekening.

Program BSU 2025 memberikan bantuan Rp 600.000 sekaligus untuk dua bulan (Juni–Juli). Besaran itu setara Rp 300.000 per bulan dan ditransfer langsung tanpa potongan apa pun.

Syarat Penerima BSU 2025

Bantuan ini ditujukan khusus bagi pekerja swasta dengan kriteria sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
  • Mempunyai penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMR wilayahnya.
  • Tidak berstatus ASN, anggota TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.

Dengan kriteria ini, BSU difokuskan untuk pekerja berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar di tengah kenaikan harga dan tekanan ekonomi.


Tujuan Program: Menjaga Daya Beli Pekerja

Menaker Yassierli menjelaskan, BSU merupakan bagian dari paket kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang juga mencakup subsidi transportasi, diskon tol, hingga potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK).

Bantuan langsung tunai ini berperan menjaga daya beli pekerja, memperkuat konsumsi rumah tangga, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor riil.

“BSU menjadi salah satu cara pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Yassierli.

Tidak Ada BSU Tambahan di Akhir Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa tidak ada rencana menambah alokasi BSU untuk periode Oktober–Desember 2025.

Anggaran bantuan subsidi upah tahun ini telah dialokasikan sepenuhnya untuk penyaluran tahap pertama, dan belum ada keputusan baru mengenai program serupa di tahun depan.




Pemerintah mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan program BSU. Seluruh pengumuman resmi hanya akan disampaikan melalui situs dan media sosial resmi Kemenaker.

ADVERTISEMENT

BSU 2025 hanya diberikan satu kali pada periode Juni–Juli, dengan nilai bantuan Rp 600 ribu per pekerja. Pemerintah memastikan tidak ada tahap II, dan seluruh proses pencairan resmi telah dituntaskan pertengahan tahun.

Program ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk melindungi pekerja swasta berpenghasilan rendah agar tetap bertahan menghadapi tekanan ekonomi.

Tags: Bantuan Subsidi UpahBPJS KetenagakerjaanBSU 2025BSU Tahap IIekonomi nasionalKemenakersyarat penerima BSUYassierli
Previous Post

Kabar Gaji Pensiunan ASN Akhir 2025: Masih Mengacu pada Kebijakan Lama, Kapan Naik Lagi?

Next Post

Banyak yang Batal Lulus PPPK Paruh Waktu, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Aktualisme

Aktualisme

Next Post
Banyak yang Batal Lulus PPPK Paruh Waktu, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Banyak yang Batal Lulus PPPK Paruh Waktu, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.