Informasi mengenai gaji PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) 2025 menjadi perhatian banyak calon pelamar, seiring dibukanya rekrutmen PPPK BGN tahap 2 tahun 2025.
Besaran gaji yang diterima PPPK BGN mengikuti ketentuan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Aturan Gaji PPPK Terbaru Masih Berlaku di 2025
Struktur gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Aturan ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Hingga tahun 2025, pemerintah belum menetapkan penyesuaian baru terhadap skema gaji PPPK.
Kenaikan gaji terakhir untuk PPPK dilakukan pada tahun 2024 sebesar 8 persen, dan besaran tersebut masih berlaku hingga saat ini. Artinya, pelamar PPPK BGN tahun 2025 akan menerima gaji berdasarkan struktur terbaru yang telah disesuaikan pada tahun sebelumnya.
Berapa Gaji PPPK BGN 2025?
Sampai tahun 2025, tidak ada tambahan kenaikan gaji PPPK di luar penyesuaian yang dilakukan pada 2024. Dengan demikian, gaji PPPK BGN tetap mengacu pada ketentuan Perpres 11/2024.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Berikut rincian gaji PPPK BGN 2025 sesuai regulasi yang berlaku.
Rincian Gaji PPPK Golongan I–V
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Rincian Gaji PPPK Golongan VI–X
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Rincian Gaji PPPK Golongan XI–XVII
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Rentang gaji tersebut merupakan gaji pokok, yang besarannya bisa berbeda pada setiap individu tergantung golongan jabatan dan masa kerja.
Tunjangan PPPK BGN 2025
Selain menerima gaji pokok, PPPK BGN juga berhak memperoleh berbagai tunjangan, sesuai ketentuan instansi dan regulasi PPPK nasional. Jenis tunjangan yang umumnya diberikan meliputi:
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan keluarga
Besaran tunjangan tidak bersifat seragam karena ditetapkan berdasarkan kebijakan masing-masing instansi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penutup
Informasi mengenai gaji PPPK BGN 2025 penting dipahami oleh tenaga honorer maupun masyarakat yang tengah mempersiapkan diri mengikuti seleksi PPPK BGN tahap 2.
Dengan memahami struktur gaji dan tunjangan sejak awal, pelamar dapat menyesuaikan kesiapan serta mempertimbangkan posisi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja.

