Gaji Pensiunan PNS 2025 Terbaru Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Bagi para pensiunan atau calon pensiunan yang ingin mengetahui besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025, kini telah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan ini menjadi dasar hukum terbaru yang mengatur struktur dan nominal uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
PP Nomor 8 Tahun 2024: Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS
PP Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS dikelompokkan ke dalam 17 golongan, mulai dari Golongan Ia hingga Golongan IVe.
Struktur golongan ini disesuaikan dengan pangkat terakhir, masa kerja, dan jabatan sebelum memasuki masa pensiun.
PT Taspen sebagai lembaga penyalur pensiun PNS menggunakan ketentuan dalam PP ini sebagai acuan resmi dalam pencairan dana pensiun di seluruh wilayah Indonesia.
Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian lengkap daftar gaji pensiunan PNS 2025 sesuai ketentuan terbaru dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:
- Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dari daftar di atas, Golongan IVe merupakan golongan dengan nominal gaji pensiun PNS tertinggi di tahun 2025.
Belum Ada Revisi Gaji Pensiunan PNS per Oktober 2025
Hingga pertengahan Oktober 2025, belum terdapat revisi atau pembaruan terhadap besaran gaji pensiunan PNS terbaru.
Semua pembayaran pensiun masih mengacu penuh pada aturan PP Nomor 8 Tahun 2024, dan belum diterbitkan kebijakan baru yang menggantikan ketetapan tersebut.
Kesimpulan
Besaran uang pensiun PNS tahun 2025 diatur secara resmi dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan 17 golongan gaji pensiun dari Ia hingga IVe.
Golongan IVe mendapatkan nominal tertinggi. Ketentuan ini berlaku untuk semua ASN/PNS yang telah pensiun dan terdaftar sebagai peserta aktif di PT Taspen.
Dengan adanya peraturan ini, sistem pembayaran pensiun PNS menjadi lebih jelas, terstruktur, dan dapat diakses publik dengan mudah.
Informasi ini sangat penting sebagai referensi bagi ASN yang tengah mempersiapkan masa pensiun di tahun-tahun mendatang.


