Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026
Pemerintah telah menetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu dengan regulasi dan keputusan terbaru di tahun 2026. Dengan skema ini pegawai paruh waktu dipastikan tetap memperoleh penghasilan layak dengan mengacu kepada UMP/UMK atau struktur golongan PPPK.
Selain itu, dengan adanya aturan ini, PPPK Paruh waktu memilih gaji yang disertai dengan tunjangan pendukung.
Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Penetapan gaji dapat mengacu pada:
- UMP/UMK sesuai wilayah kerja
- Upah terakhir sebagai pegawai non-ASN, dengan syarat tidak lebih rendah
- Struktur golongan PPPK sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024
Kisaran Gaji Pokok PPPK 2026
Berikut kisaran gaji pokok bulanan PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Besaran gaji disesuaikan dengan masa kerja, pendidikan, dan kebijakan instansi.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan berikut:
- Tunjangan Pekerjaan: 5–20% dari gaji pokok
- THR: Setara satu bulan gaji pokok
- Tunjangan Transportasi & Sarana Kerja
- Perlindungan Sosial: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Simulasi Pendapatan
Contoh PPPK Paruh Waktu Golongan VI di Jawa Barat:
- Gaji pokok: Rp3.554.950
- Tunjangan pekerjaan (10%): Rp355.495
- Tunjangan transportasi: Rp500.000
Total bruto bulanan: Rp4.410.445 (estimasi sebelum potongan).
Prospek Karier
PPPK Paruh Waktu tidak hanya memperoleh kepastian penghasilan, tetapi juga peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja.
Kesimpulan
Skema gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026 memberikan kepastian finansial, perlindungan sosial, serta peluang pengembangan karier di lingkungan pemerintahan.
