Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Gaji dan Tugas PPPK Paruh Waktu: Pengelola Umum Operasional

Aktualisme by Aktualisme
18 Oktober 2025
in Artikel, Info
0
Gaji dan Tugas PPPK Paruh Waktu: Pengelola Umum Operasional

Gaji dan Tugas PPPK Paruh Waktu: Pengelola Umum Operasional

ADVERTISEMENT

Siapa itu PPPK Paruh Waktu dan bagaimana gajinya?




PPPK Paruh Waktu adalah skema pekerjaan fleksibel dalam birokrasi yang disesuaikan dengan kondisi anggaran dan kebutuhan SDM tiap instansi pemerintahan. Walau “paruh waktu”, regulasi dan pelaksanaannya bisa sangat variatif tergantung daerah dan instansi terkait.

Untuk gaji, pemerintah menetapkan bahwa pengelola umum operasional yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu harus menerima paling sedikit:

  • Setara dengan upah terakhir saat masih honorer, atau
  • Sebesar upah minimum wilayah setempat
  • Kedua hal ini tertuang dalam Pasal Diktum ke-19 Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Jadi, misalnya di suatu daerah upah minimum adalah Rp X, maka gaji PPPK Paruh Waktu minimal tak boleh di bawah angka itu, kecuali kalau honor sebelumnya (saat masih honorer) lebih tinggi, maka bisa tetap memakai angka yang lama.

ADVERTISEMENT

Contohnya di Kota Medan, Sumatera Utara: kalau sebelumnya seseorang dibayar honor Rp 1,5 juta sebagai honorer, maka sebagai PPPK Paruh Waktu bisa saja tetap “cukup” di angka itu.




Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga punya peluang mendapatkan tunjangan-tunjangan seperti kinerja, keluarga, jabatan, tunjangan pangan; belum lagi hak atas THR, gaji ke-13, serta jaminan sosial (BPJS). Namun, regulasi rinci soal tunjangan ini belum ada yang mengikat secara nasional.

ADVERTISEMENT

Meskipun disebut “paruh waktu”, dalam praktik beberapa instansi tetap memberlakukan jam kerja harian penuh (misalnya 8 jam), sama seperti ASN biasa. Jam kerjanya sama antara PPPK Paruh Waktu dan pegawai ASN lainnya.

Apa saja tugas “Pengelola Umum Operasional”?

Secara umum, tugasnya adalah membantu operasional dan administrasi agar institusi pemerintahan tetap berjalan lancar.

Namun, detailnya bisa berbeda di tiap instansi dan daerah, tergantung struktur organisasi dan kebutuhan lokal.



Berikut jenis-jenis tugas yang biasanya diemban:

  • Mengecek, mengarsip, dan menyebarkan surat masuk dan surat keluar
  • Menyusun laporan kegiatan dan data kelembagaan
  • Membantu tugas pimpinan sesuai fungsi unit kerja
  • Menjaga data & dokumen agar tetap akurat dan terkini
  • Memastikan proses administrasi berjalan sesuai prosedur
  • Mengoperasikan perangkat kantor dan sistem TI sederhana (komputer, aplikasi pemerintahan, printer, scanner)

Untuk sukses dalam peran ini, seseorang mesti punya sifat teliti, rasa tanggung jawab yang tinggi, dan kemampuan bekerja di bawah tekanan.

Tags: Gaji PPPK 2025Gaji PPPK Paruh Waktupengelola umum operasionalregulasi PPPK paruh waktutugas PPPKTunjangan PPPK
Previous Post

KIP Kuliah Oktober Cair: Cara Cek dan Update Terbaru 2025

Next Post

Bantuan Pangan Tambahan Oktober–November 2025: Disalurkan untuk 18,3 Juta Keluarga

Aktualisme

Aktualisme

Next Post
Bantuan Pangan Tambahan Oktober–November 2025: Disalurkan untuk 18,3 Juta Keluarga

Bantuan Pangan Tambahan Oktober–November 2025: Disalurkan untuk 18,3 Juta Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.