Gaji ASN Terbaru Oktober 2025: Berikut Info Lengkapnya!
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan penting yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, salah satu poin utamanya adalah rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpres ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari agenda pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Meskipun belum final, informasi ini menjadi kabar baik bagi jutaan ASN di Indonesia. Berikut penjelasan lengkap mengenai kebijakan ini, termasuk rincian gaji, jadwal pencairan, serta tanggapan resmi dari para pejabat pemerintah.
Kenaikan Gaji ASN Mulai Oktober 2025, Dibayar November
Dalam Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN akan mulai berlaku Oktober 2025. Namun, karena keterbatasan waktu dan proses administrasi, pembayaran gaji baru akan dilakukan secara rapel pada bulan November 2025. Artinya, para ASN akan menerima akumulasi kenaikan gaji untuk dua bulan sekaligus pada November.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN, khususnya bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.
Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025
Rencana kenaikan gaji ASN 2025 tidak diberlakukan secara merata, melainkan disesuaikan dengan golongan masing-masing. ASN dengan golongan I dan II akan mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen. Untuk golongan III, persentase kenaikan mencapai 10 persen, sedangkan golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu 12 persen.
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga akan menerapkan sistem total reward berbasis kinerja. Tujuannya adalah membentuk sistem penggajian ASN yang lebih adil, kompetitif, dan transparan. Sistem ini akan mengintegrasikan penilaian kinerja, penghargaan, serta pengakuan profesional.
Estimasi Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan
Sebelum ditambahkan dengan persentase kenaikan yang direncanakan, gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sebagai contoh:
- Untuk golongan I, seperti golongan Ib, gaji pokok saat ini berkisar antara 1,8 juta hingga 2,6 juta rupiah. Golongan Ic sedikit lebih tinggi, yakni antara 1,9 juta hingga 2,7 juta, dan seterusnya.
- Untuk golongan II, seperti IIa hingga IId, gaji berkisar dari 2,1 juta hingga 4,1 juta rupiah, tergantung masa kerja dan jenjang.
- Golongan III, yang umumnya diisi oleh tenaga fungsional seperti guru dan penyuluh, memiliki gaji pokok mulai dari 2,7 juta hingga lebih dari 5 juta rupiah.
Sementara untuk golongan IV, yang biasanya diisi pejabat struktural atau tenaga senior, gaji pokoknya bisa mencapai 6,3 juta rupiah.
Rincian Gaji PPPK Terbaru
Bagi ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan I hingga XVII, dimulai dari sekitar 1,9 juta rupiah hingga lebih dari 7 juta rupiah untuk golongan tertinggi.
Contohnya, PPPK golongan I menerima gaji pokok antara 1,9 juta hingga 2,9 juta. Golongan V bisa menerima hingga 4,1 juta. Sementara golongan tertinggi, seperti golongan XVII, memiliki rentang gaji antara 4,4 juta hingga 7,3 juta rupiah.
Rentang gaji ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, serta tunjangan jabatan yang melekat pada posisi masing-masing.
Penjelasan Resmi Pemerintah: Belum Final
Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah diterbitkan, sejumlah pejabat pemerintah menyatakan bahwa realisasi kenaikan gaji ASN masih dalam tahap rencana dan belum dipastikan akan berlaku dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada pembahasan teknis maupun hitungan anggaran yang final. Ia menyebut pemerintah masih mengkaji apakah rencana ini bisa dieksekusi sesuai kemampuan fiskal negara. Saat ditanya oleh media, Purbaya sempat berseloroh, “Belum, nanti kalau ada kita kasih tahu.”
Hal senada disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), M. Qodari. Ia menjelaskan bahwa meskipun kenaikan gaji ASN masuk dalam lampiran Perpres sebagai bagian dari RKP 2025, tidak semua kebijakan dalam RKP otomatis dilaksanakan pada tahun yang sama. Ia mencontohkan beberapa kebijakan lain seperti cukai minuman berpemanis dan pajak karbon yang hingga kini belum direalisasikan.
Bagaimana Nasib Pensiunan PNS?
Sementara itu, kebijakan kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79 Tahun 2025 belum mencakup para pensiunan PNS. Gaji pensiun tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan 12 persen yang mulai diberlakukan sejak Januari 2024.
Belum ada regulasi tambahan yang menyebutkan akan adanya kenaikan lebih lanjut bagi pensiunan PNS pada akhir 2025. Dengan kata lain, pensiunan belum mendapatkan kenaikan gaji baru di luar yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Apakah Gaji Perangkat Desa Juga Naik?
Kenaikan gaji PNS tidak otomatis berlaku bagi perangkat desa, meski gaji mereka mengacu pada standar PNS golongan II/a. Saat ini, penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat lainnya diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa kepala desa menerima penghasilan tetap paling sedikit setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a, sekretaris desa 110 persen, dan perangkat desa lainnya 100 persen.
Namun perlu dicatat, aturan ini hanya menetapkan batas minimal, bukan kenaikan otomatis. Kenaikan gaji perangkat desa masih sangat bergantung pada kemampuan keuangan desa dan alokasi dana desa (ADD) yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Rencana Sistem Penggajian Single Salary
Selain rencana kenaikan gaji, pemerintah juga sedang mengkaji penerapan sistem single salary atau gaji tunggal bagi ASN. Dalam sistem ini, gaji ASN akan terdiri dari satu komponen utama yang sudah mencakup semua tunjangan. Tujuannya adalah menjamin kesejahteraan ASN secara menyeluruh, bahkan hingga memasuki masa pensiun.
Menurut Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, sistem ini diharapkan membuat ASN tidak lagi terjebak dalam utang saat pensiun. Ia menyatakan keinginannya agar ASN bisa pensiun dengan tenang tanpa harus memperpanjang SK karena alasan keuangan.
Namun di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan bahwa penerapan sistem ini harus dikaji matang karena berpotensi membebani APBN, terutama jika sistem penilaian kinerja belum berjalan secara efektif.
Wajib Update Data di SIASN
Sebagai bagian dari reformasi kepegawaian, seluruh ASN kini diwajibkan untuk memperbarui data diri, jabatan, dan informasi lainnya melalui sistem SIASN (Sistem Informasi ASN Digital). Pembaruan ini penting untuk memastikan keakuratan data dalam proses penggajian, penyaluran tunjangan, dan pengelolaan karier ke depan.
Kesimpulan
Rencana kenaikan gaji ASN tahun 2025 memang sudah tertuang dalam Perpres 79 Tahun 2025, namun belum dapat dipastikan akan benar-benar direalisasikan pada Oktober. Pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap kemampuan anggaran negara dan efektivitas kebijakan ini.
Bagi ASN, ini adalah sinyal positif bahwa kesejahteraan mereka menjadi perhatian. Namun disarankan untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat dan terus mengikuti perkembangan terbaru melalui kanal informasi resmi.



