Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Dokumen dan Cara Membuat KIA Mudah di Dukcapil dan Via Online

admin by admin
29 Juni 2024
in opini
0
ADVERTISEMENT

Dokumen dan Cara Membuat KIA Mudah di Dukcapil dan Via Online

Anak-anak di bawah usia 17 tahun kini memerlukan Kartu Tanda Penduduk Anak (KIA). Orang tua dapat membuat KIA online dengan cara yang telah dijelaskan dalam artikel ini, tanpa harus bersusah payah menyerahkannya ke dinas spesialis dan pencatatan setempat atau Disdukcapil. KIA yang diterbitkan Dukcapil ada dua jenis. Satu untuk anak usia 0-5 tahun dan satu lagi untuk anak usia 5-17 tahun.

Namun berbeda dengan KTP yang berlaku seumur hidup, KIA memiliki masa berlaku yang berbeda. Misalnya, anak KIA yang berusia di bawah 5 tahun akan kehabisan makanan begitu mereka mencapai usia 5 tahun. Namun jika anak tersebut berumur 5 tahun atau lebih, maka akan habis masa berlakunya sampai ia menginjak usia 17 tahun atau kurang dari 1 hari setelah lahir.



Dokumen Pembuatan KIA

berikut dokumen yang menjadi syarat pengurusan KIA:

ADVERTISEMENT
  1. Fotocopy Akta kelahiran

  2. Fotocopy KK dan KTP orang tua anak

  3. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua

  4. Foto 3×4 (bagi anak yang berusia 5 th keatas)

Cara Membuat KIA Online Via Aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi)

Berikut prosedur pendaftaran untuk membuat KIA via online:

  1. Mengakses aplikasi SAKTI

  2. Melakukan pendaftaran oleh pemohon

  3. Mengisi data, upload dokumen dan mencetak bukti pendaftaran

  4. Verifikasi berkas pengajuan oleh operator Dukcapil

  5. Menunggu petugas Dukcapil memberi persetujuan berkas

  6. Menunggu operator cetak mengeluarkan dokumen

  7. Setelah dokumen dikeluarkan Pemohon wajib mengambil Dokumen ke dinas sesuai jadwal di tiket/bukti pendaftaran




Cara Membuat KIA di Dukcapil

Jika Anda kesulitan membuat KIA secara online, Anda juga bisa mengajukan KIA langsung melalui Dinas Dukcapil setempat. Pendaftaran langsung KIA memerlukan langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan berupa fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP keluarga, dan fotokopi KTP orang tua.

  2. Kunjungi langsung Disdukcapil setempat.

  3. Mengisi formulir yang disediakan oleh dinas Dukcapil.

  4. Setelah semua berkas lengkap, lakukan validasi pengajuan dan dibantu petugas

  5. Anak akan difoto secara langsung di Disdukcapil yang melakukan perekaman KIA.

KIA yang sesuai syarat akan segera diterbitkan, untuk pengurusan Kartu Identitas Anak harus orang tua yang bersangkutan yang langsung yang datang dan tidak boleh diwakilkan.

Hukum Pembuatan KIA Online dan Offline

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

ADVERTISEMENT
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

  2. Permendagri NO. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak




Fungsi memiliki KIA

Seperti identitas resmi pada umumnya, KIA memiliki banyak fungsi, Berikut adalah fungsi yang dimiliki KIA:

  1. Sebagai kartu identitas anak

  2. Mencegah terjadinya perdagangan anak.

  3. Keperluan untuk mendaftarkan sekolah

  4. Keperluan untuk pendaftaran BPJS dan klaim asuransi

  5. Persyaratan untuk mengurus perbankan

  6. Pengurusan imigrasi dan memudahkan akses pelayanan publik lainnya

Tags: Aplikasi SAKTIbuat kiadaftar kiadokumen kiaDukcapilfungsi kiahukum pebuatan kiakartu identitas anakKIAKIA offlineKIA online
Previous Post

Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah Bulan Juli 2024

Next Post

Cara Mengurus e-KTP yang Hilang di Dukcapil Setempat

admin

admin

Next Post

Cara Mengurus e-KTP yang Hilang di Dukcapil Setempat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.