Data Diduga Dipakai untuk Judol, Nenek di Sulsel Dicoret dari Bansos dan BPJS
Seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendadak kehilangan haknya sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dan peserta BPJS gratis. Hal itu terjadi setelah datanya terdeteksi oleh sistem Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai “terindikasi judi online” atau dikenal dengan istilah “judol sang”.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah keluarga sang nenek, bernama Asriani, mengungkapkan kebingungannya kepada wartawan. Ia mengaku ibunya tidak lagi menerima bantuan sejak Maret 2025. Padahal, sebelumnya sang nenek rutin mendapatkan bantuan sembako dan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
“Kami baru tahu saat mau berobat karena BPJS-nya tidak aktif. Setelah dicek, ternyata nama ibu sudah dihapus dari daftar penerima bansos,” kata Asriani seperti dikutip dari KabarMakassar (11/10/2025). Ia juga menegaskan bahwa ibunya sama sekali tidak paham teknologi, apalagi ikut judi online. “Ibu saya bahkan tidak tahu cara pakai HP,” ujarnya.
Penjelasan Dinas Sosial Takalar
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, menjelaskan bahwa sistem Kemensos kini menggunakan teknologi berbasis data digital dalam proses verifikasi penerima bantuan. Jika ada data warga seperti NIK, nomor HP, atau email yang digunakan dalam aktivitas judi online, sistem otomatis akan menandai akun tersebut sebagai “terindikasi”.
“Bisa saja data yang digunakan bukan oleh yang bersangkutan, tapi dipakai orang lain. Namun jika sistem pusat mendeteksi adanya aktivitas judi online terkait data itu, maka penerima bisa terblokir,” ujar Kahar.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, menyampaikan bahwa penerima bansos yang merasa dirugikan bisa mengajukan keberatan melalui mekanisme resmi di tingkat desa. “Kalau memang bukan dia yang melakukan, bisa dibuatkan surat pernyataan miskin dan pernyataan tidak terlibat judi online. Dari situ, bantuannya bisa diaktifkan kembali,” jelas Rijal.
Ia menambahkan, pengaktifan ulang data memerlukan surat keterangan dari desa atau dokumen pendukung seperti SK 80, yang menjadi dasar perbaikan data dalam sistem Kemensos. Untuk layanan BPJS, warga juga bisa kembali mendapatkan jaminan kesehatan gratis melalui skema pembiayaan daerah (APBD), bukan lagi dari pusat.
Dampak dan Tanggapan Warga
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Banyak warga menganggap sistem verifikasi bansos masih rawan salah data, terutama bagi warga lanjut usia yang tidak memiliki akses teknologi. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa deteksi dini ini merupakan bagian dari upaya membersihkan data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.
Meski demikian, para ahli kebijakan publik menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap metode deteksi digital tersebut. Penghapusan penerima seharusnya dilakukan dengan verifikasi manual lapangan agar tidak ada warga miskin yang kehilangan hak akibat kesalahan sistem.
Kasus nenek di Takalar menjadi contoh bagaimana sistem digitalisasi data bansos bisa membawa konsekuensi tak terduga bagi warga yang tidak paham teknologi. Dugaan penggunaan data untuk judi online membuat nama sang nenek dihapus dari daftar penerima, padahal ia sendiri tidak pernah terlibat aktivitas tersebut.
Pemerintah daerah membuka ruang klarifikasi bagi masyarakat yang mengalami hal serupa. Namun kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan data pribadi dan transparansi dalam verifikasi bansos, agar warga miskin tetap terlindungi haknya tanpa menjadi korban kesalahan sistem.
Referensi : https://regional.kompas.com/read/2025/10/11/200252678/nenek-di-sulsel-dicoret-dari-penerima-bansos-karena-terindikasi-judol-sang?page=all



