Dana Bansos PKH Tahap 4 Terancam Hangus Jika Tidak Dicairkan Oleh KPM Sebelum 31 Desember 2025
Dana Bansos PKH Tahap 4 Terancam Hangus Jika Tidak Dicairkan Oleh KPM Sebelum 31 Desember 2025. Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan peringatan penting kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Pasalnya, dana bansos PKH Tahap 4 berpotensi hangus apabila tidak segera dicairkan hingga batas akhir 31 Desember 2025.
Melalui surat edaran resmi, Kemensos menegaskan bahwa pencairan bansos PKH Tahap IV yang mencakup alokasi Oktober, November, dan Desember 2025 wajib dilakukan sebelum tutup tahun anggaran. Jika melewati tenggat waktu tersebut, dana bantuan sosial yang belum diambil akan ditarik kembali ke kas negara.
Pencairan Ganda Bansos PKH dan BPNT Dimulai Senin 15 Desember 2025
Mengutip informasi dari kanal YouTube Kabar Bansos, Kemensos juga memastikan bahwa pencairan susulan bansos PKH dan BPNT akan dilakukan secara ganda mulai Senin, 15 Desember 2025. Penyaluran ini menyasar KPM yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.
Total terdapat lima jenis bantuan sosial yang akan dicairkan menjelang akhir tahun anggaran 2025.
Risiko Dana Bansos PKH Jika Tidak Segera Dicairkan
Kemensos telah menginstruksikan Dinas Sosial daerah agar aktif mengingatkan KPM. Berikut risiko yang perlu diwaspadai:
- Dana PKH Hangus
Bantuan PKH yang disalurkan melalui KKS Merah Putih (BRI, BNI, Mandiri, BSI) maupun PT Pos Indonesia akan dianggap tidak terserap jika tidak dicairkan hingga 31 Desember 2025. - Dikembalikan ke Kas Negara
Dana bansos yang tidak diambil akan ditarik kembali dan KPM berpotensi kehilangan hak bantuan pada periode tersebut.
Oleh karena itu, seluruh KPM diimbau tidak menunda pencairan dana bansos PKH Tahap 4.
Daftar 5 Bantuan yang Cair Mulai 15 Desember 2025
Berikut jenis bantuan yang masuk dalam fokus penyaluran akhir tahun:
- PKH Susulan Tahap 4
- Pencairan untuk KPM yang belum menerima dana PKH alokasi Oktober–Desember 2025 melalui Bank Himbara dan Kantor Pos.
- BPNT Susulan
- Disalurkan kepada KPM penerima Kartu KKS Merah Putih dan KPM yang mengalami peralihan skema penyaluran dari Kantor Pos, dengan alokasi tiga bulan sekaligus.
- BLT KESRA Rp900.000 via KKS
- Bantuan tunai yang ditransfer langsung ke rekening bank KPM terdaftar.
- BLT KESRA Rp900.000 via Kantor Pos
- Diperuntukkan bagi KPM non-PKH dengan pencairan menggunakan surat undangan dan KTP.
- BLT Dana Desa
- Disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk alokasi 1–3 bulan, sesuai kebijakan masing-masing desa.
Selain bantuan tunai, pemerintah juga melanjutkan distribusi beras 20 kg, minyak goreng 4 liter, serta Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD dan SMP di sejumlah daerah.
Cara Cek Status dan Saldo Dana Bansos PKH
Agar dana tidak hangus, KPM disarankan melakukan langkah berikut:
- Cek Saldo KKS
Kunjungi ATM Bank Himbara atau agen resmi mulai 15 Desember 2025, karena proses top-up dilakukan bertahap. - Pastikan Status Data di SIKS-NG
Pendamping dan operator perlu memastikan status KPM tercatat “Sudah SI” untuk periode Oktober–Desember 2025.
Pemerintah menargetkan lebih dari 10 juta KPM PKH dapat mencairkan hak bantuannya sebelum akhir tahun anggaran 2025.
Kesimpulan
Dana bansos PKH Tahap 4 dengan alokasi Oktober hingga Desember 2025 wajib segera dicairkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelum 31 Desember 2025. Jika tidak diambil hingga batas waktu tersebut, bantuan berisiko hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Pemerintah melalui Kemensos juga mulai melakukan pencairan ganda bansos PKH, BPNT, BLT KESRA, dan BLT Dana Desa mulai Senin, 15 Desember 2025, khusus bagi KPM yang belum menerima bantuan sebelumnya. Oleh karena itu, KPM diimbau segera mengecek saldo KKS, status data di SIKS-NG, dan melakukan pencairan agar hak bantuan tidak hilang menjelang akhir tahun anggaran 2025.


