Daftar Harga Tilang Kendaraan Indonesia Tahun 2024
Tilang atau denda pelanggaran lalu lintas di Indonesia adalah salah satu mekanisme penegakan hukum untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Di tahun 2024, beberapa aturan mengenai pelanggaran lalu lintas tetap berlaku, dengan sejumlah perubahan terkait jumlah denda atau sanksi bagi pelanggar. Artikel ini akan membahas beberapa jenis pelanggaran lalu lintas beserta besaran tilang yang berlaku di Indonesia pada tahun 2024.
-
Pelanggaran Pengendara yang Tidak Menggunakan Helm
Helm adalah perlengkapan wajib bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya. Menurut peraturan yang berlaku, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm yang sesuai dengan standar SNI dapat dikenakan denda. Denda untuk pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm: Rp 250.000
-
Melanggar Rambu Lalu Lintas
Melanggar rambu lalu lintas adalah salah satu pelanggaran yang sering terjadi, baik itu menerobos lampu merah, tidak berhenti di garis marka jalan, atau tidak mematuhi petunjuk rambu lainnya.
Denda untuk melanggar rambu lalu lintas: Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung jenis pelanggaran. -
Berboncengan Lebih dari Satu Orang di Sepeda Motor
Peraturan lalu lintas di Indonesia melarang berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor untuk menjaga keselamatan pengendara.
Denda untuk berboncengan lebih dari satu orang: Rp 250.000 -
Mengemudi Tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM)
Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM atau kedaluwarsa SIM, mereka dapat dikenakan sanksi yang cukup berat.
Denda untuk pengendara yang tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000 -
Pelanggaran Berkendara di Jalur Busway
Berkendara di jalur khusus busway yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan pribadi merupakan pelanggaran yang cukup serius.
Denda untuk pengendara yang melintas di jalur busway: Rp 500.000 -
Pelanggaran Mengemudi dalam Keadaan Mabuk
Berkendara dalam keadaan mabuk merupakan pelanggaran serius yang dapat menyebabkan kecelakaan. Pelanggaran ini membawa denda yang cukup besar.
Denda untuk mengemudi dalam keadaan mabuk: Rp 1.000.000 hingga Rp 3.000.000 dan dapat dikenakan pidana kurungan.
-
Pelanggaran Kendaraan Tidak Memiliki STNK atau TNKB yang Valid
Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.
Denda untuk kendaraan yang tidak memiliki STNK atau TNKB yang valid: Rp 500.000 -
Menggunakan Handphone Saat Berkendara
Penggunaan handphone saat mengemudi sangat berbahaya karena mengalihkan perhatian pengendara. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan sanksi tegas.
Denda untuk penggunaan handphone saat berkendara: Rp 750.000 -
Pelanggaran Kecepatan
Berkendara dengan kecepatan melebihi batas yang ditentukan juga dapat dikenakan denda, tergantung pada jenis jalan dan batas kecepatan yang berlaku.
Denda untuk pelanggaran batas kecepatan: Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung keparahan pelanggaran. -
Pelanggaran Kendaraan Tidak Lengkap Perlengkapan
Kendaraan yang tidak memenuhi standar kelengkapan seperti lampu sein, spion, dan kaca spion yang rusak dapat dikenakan denda.
Denda untuk kendaraan tidak lengkap perlengkapan: Rp 250.000 hingga Rp 500.000
Sistem Tilang Elektronik (ETLE)
Pada tahun 2024, sistem tilang elektronik (ETLE) semakin diperluas untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. ETLE memungkinkan polisi untuk menilang pengendara secara otomatis dengan menggunakan kamera pengawas (CCTV) yang terhubung langsung dengan sistem tilang. Pelanggaran yang dapat dideteksi oleh sistem ini antara lain seperti melanggar rambu lalu lintas, melanggar lampu merah, dan tidak menggunakan helm.

