Daftar Gaji PNS Juli 2025 yang Akan Dicairkan oleh Sri Mulyani, Cek Rinciannya di Sini!
Kabar terbaru bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengumumkan daftar gaji pokok PNS yang akan dicairkan pada bulan Juli 2025.
Besaran gaji setiap golongan berbeda sesuai dengan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan Gaji PNS Juli 2025 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Pembayaran gaji PNS untuk Juli 2025 mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan revisi kesembilan belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Peraturan ini masih berlaku dan menjadi acuan utama dalam menentukan nominal gaji pokok tiap golongan PNS.
Jadwal Pencairan Gaji PNS Juli 2025
Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan gaji PNS akan dilakukan secara tepat waktu pada tanggal 1 Juli 2025, sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Daftar Gaji Pokok PNS Juli 2025
Berikut adalah daftar lengkap gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang akan dicairkan oleh pemerintah:
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
ADVERTISEMENT -
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

