Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Daftar Barang dan Jasa Dikenakan Tarif PPN 12%, Berlaku Sejak 1 Januari 2025

admin by admin
4 Januari 2025
in Info
0
Daftar Barang dan Jasa Dikenakan Tarif PPN 12%, Berlaku Sejak 1 Januari 2025

Daftar Barang dan Jasa Dikenakan Tarif PPN 12%, Berlaku Sejak 1 Januari 2025

ADVERTISEMENT

Daftar Barang dan Jasa Dikenakan Tarif PPN 12%, Berlaku Sejak 1 Januari 2025

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah, bukan pada barang dan jasa lainnya yang umumnya digunakan masyarakat.

Kenaikan PPN Hanya Dikenakan pada Barang dan Jasa Mewah

Presiden Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang termasuk kategori mewah. “Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah,” ujar Prabowo.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa barang mewah yang dimaksud adalah barang-barang yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Contoh barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen antara lain jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah. Menurutnya, kategori barang yang termasuk dalam kelompok ini sangat terbatas, hanya mencakup barang-barang tertentu yang harga dan penggunaannya tergolong tinggi.




Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen

Kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Berdasarkan peraturan ini, terdapat beberapa kategori barang yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen, antara lain:

  1. Kelompok Hunian Mewah

    Rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse yang dijual dengan harga Rp 30 miliar atau lebih akan dikenakan PPN 12 persen. Selain itu, barang mewah ini juga dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.

  2. Kelompok Balon Udara dan Peluru

    Barang mewah seperti balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api (kecuali untuk keperluan negara) juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

  3. Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api

    Barang-barang seperti helikopter, pesawat udara lain (selain untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), serta senjata api tertentu yang tidak digunakan untuk kepentingan negara akan dikenakan tarif PPN 12 persen, dengan tambahan PPnBM sebesar 50 persen.

  4. Kelompok Kapal Pesiar Mewah

    Kapal pesiar, yacht, dan kapal ekskursi, yang tidak digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum, juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Di samping itu, barang-barang tersebut akan dikenakan PPnBM sebesar 75 persen.

    ADVERTISEMENT




Barang dan Jasa yang Tetap Dikenakan PPN 0 Persen

Pemerintah memastikan bahwa barang dan jasa yang selama ini sudah mendapatkan fasilitas bebas PPN atau dikenakan tarif PPN nol persen, seperti kebutuhan pokok masyarakat, tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN. Barang-barang seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, serta produk-produk pangan lainnya tetap akan dibebaskan dari PPN.

Selain itu, berbagai jenis jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti jasa angkutan umum, jasa kesehatan, pendidikan, serta buku-buku pelajaran, juga akan tetap bebas PPN. Sri Mulyani menegaskan bahwa “Semua barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, tetap dikenakan PPN 11 persen, tanpa kenaikan menjadi 12 persen.”

ADVERTISEMENT

Fasilitas PPN 0 Persen untuk Kebutuhan Pokok

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan PPN 0 persen:

  • Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ikan, daging, dan produk pangan lainnya.
  • Susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang-kacangan, serta padi-padian.
  • Tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, serta jasa angkutan sungai dan penyeberangan.
  • Jasa pendidikan, jasa kesehatan, asuransi, serta jasa keuangan termasuk dana pensiun dan pembiayaan.




Tags: barang kenak pajak 12%barang yang terkena ppn 12%Berlaku Sejak 1 Januari 2025Daftar Barang dan Jasa Dikenakan pajak 12%Daftar Barang dan Jasa Dikenakan Tarif PPN 12%daftar barang yang kena pajak ppn 12%daftar barang yang terkena ppn 12%
Previous Post

Cara Menghitung Nilai untuk Seleksi SNPMB 2025

Next Post

Diperpanjang Hingga 6 bulan, Berikut Cara Mendaftar Bansos Beras 10 Kg 2025

admin

admin

Next Post
Diperpanjang Hingga 6 bulan, Berikut Cara Mendaftar Bansos Beras 10 Kg 2025

Diperpanjang Hingga 6 bulan, Berikut Cara Mendaftar Bansos Beras 10 Kg 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.