Kementerian Sosial (Kemensos) terus berkomitmen menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia.
Penyaluran ini dilakukan secara bertahap sepanjang tahun, termasuk pada bulan Juli 2026 yang memasuki periode tahap ketiga.
Tidak hanya satu jenis bantuan, pemerintah menyalurkan beberapa program sekaligus agar dapat menjangkau berbagai kebutuhan masyarakat.
Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga program pendidikan dan kesehatan seperti PIP dan PBI JKN.
Aturan Terbaru Penerima Bansos 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa setiap triwulan akan selalu ada perubahan daftar penerima manfaat. Hal ini wajar karena data penerima terus diperbarui sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pada triwulan kedua, Kemensos menambahkan lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.
Penambahan ini dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikerjakan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah. Hingga kini, lebih dari 70 operator data desa terlibat aktif dalam pembaruan tersebut.
Daftar Bansos Juli 2026 yang Cair
Memasuki bulan Juli 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu.
Penyaluran ini merupakan bagian dari tahap ketiga yang berlangsung hingga September, dengan tujuan mendukung kebutuhan dasar, pendidikan, dan kesehatan keluarga penerima manfaat.
Ada beberapa jenis bansos yang cair di bulan ini, mulai dari PKH, BPNT, PBI JKN, hingga PIP dari Kemendikdasmen.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Bantuan ini menyasar ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, lansia, hingga korban pelanggaran HAM berat.
Besaran bantuan PKH:
- Ibu hamil & anak usia dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap)
- Disabilitas berat & lansia: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000/tahap)
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Kartu Sembako diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan. Dana ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-Warong atau pedagang yang bekerja sama dengan Bank Himbara.
Aturan terbaru tahun 2026 menetapkan bahwa penerima BPNT hanya masyarakat di desil 1–4. Sebelumnya, desil 5 masih termasuk penerima, namun kini tidak lagi.
Jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT dilakukan empat tahap per tahun:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP adalah bantuan pendidikan berupa uang tunai untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Tujuannya mencegah anak putus sekolah dan membantu mereka melanjutkan pendidikan.
Nominal bantuan PIP:
- SD/Sederajat: Rp450.000/tahun
- SMP/Sederajat: Rp750.000/tahun
- SMA/SMK/Sederajat: hingga Rp1.800.000/tahun (sesuai penyesuaian terbaru)
Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI untuk SD/SMP dan BNI untuk SMA/SMK.
4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
PBI-JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 yang sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN. Besaran iuran Rp42.000 per orang per bulan ditanggung pemerintah, sehingga peserta bisa berobat gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Program ini ditujukan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
Penutup
Demikian rangkuman lengkap mengenai daftar bansos Juli 2026 yang mencakup PKH, BPNT, PIP, dan PBI-JK. Pemerintah terus memperbarui data penerima setiap triwulan agar bantuan tepat sasaran.
Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui website atau aplikasi resmi Kemensos agar tidak melewatkan pencairan bantuan.



