Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cek Syarat Penerima Bansos PKD DKI Jakarta 2025 dan Ketentuan Sesuai Pergub Terbaru

Wanita Satu by Wanita Satu
5 Oktober 2025
in Artikel, Bansos
0
Cek Syarat Penerima Bansos PKD DKI Jakarta 2025 dan Ketentuan Sesuai Pergub Terbaru

Cek Syarat Penerima Bansos PKD DKI Jakarta 2025 dan Ketentuan Sesuai Pergub Terbaru

ADVERTISEMENT

Cek Syarat Penerima Bansos PKD DKI Jakarta 2025 dan Ketentuan Sesuai Pergub Terbaru

Bansos PKD (Pemenuhan Kebutuhan Dasar) DKI Jakarta 2025 kembali menjadi fokus masyarakat sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada kelompok yang rentan di ibukota. Calon penerima bantuan sosial harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022.



Syarat Utama Penerima Bansos PKD DKI Jakarta 2025

Agar bisa mendapatkan bansos PKD DKI Jakarta 2025, individu yang ingin menerima harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan tinggal di kawasan DKI Jakarta.

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

  • Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah anak-anak yang berusia antara 0 sampai 6 tahun.

  • Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah mereka yang berumur 60 tahun atau lebih.

  • Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) harus terdaftar resmi di Dinas Sosial.

  • Penerima KLJ dan KPDJ tidak termasuk individu yang telah pensiun dari PNS, TNI, dan Polri.

Individu yang ingin menerima harus melewati proses verifikasi lapangan yang dilakukan oleh petugas pendamping sosial dari Pusdatin Kesos Dinas Sosial dan perangkat setempat.

ADVERTISEMENT

Selain itu, tidak ada pendaftaran baru untuk bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ. Penetapan penerima dilakukan secara otomatis berdasarkan data yang sudah valid di DTKS dan DTSEN.



Mekanisme Evaluasi dan Pemutakhiran Data Bansos PKD DKI Jakarta 2025

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta secara berkala melakukan evaluasi dan pembaruan data penerima bansos PKD. Proses ini melibatkan berbagai sumber informasi, seperti:

  • Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dari Kemensos

  • Data penduduk yang diperoleh dari Kemendagri

  • Data aset dari Bapenda (nilai NJOP dan kendaraan)

  • Data mengenai warga binaan panti sosial serta penerima bansos dari APBN seperti PKH dan BPNT

  • Pengaduan dari masyarakat

Di sisi lain, petugas pendamping sosial juga melakukan kunjungan rutin untuk memastikan kondisi dan kelayakan penerima bantuan sosial.



ADVERTISEMENT

Cara Cek Status dan Informasi Kontak Bansos PKD DKI Jakarta 2025

Warga yang ingin mengetahui status penerimaan bansos PKD dapat melakukan pengecekan melalui:

  • Website resmi Pemprov DKI Jakarta di sijadu. jakarta. go. id

  • Menghubungi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di Jl. Gunung Sahari II No. 6 Jakarta Pusat secara langsung

  • Melalui kantor kelurahan terdekat

  • Menghubungi nomor Whatsapp Pusdatin Kesos di 0897 383 8586

  • Bank DKI melalui layanan 1500 351

Metode ini penting untuk memastikan bantuan diberikan dengan tepat agar warga dapat memanfaatkan haknya secara maksimal.



Tags: Bansos PKD JakartaBantuan Sosial DKI JakartaCara Cek Bansos PKDDinas Sosial DKIDTKSDTSENkartu anak jakartakartu lansia jakartaKartu Penyandang Disabilitas JakartaPergub No.44 Tahun 2022Syarat Penerima Bansos PKD DKI Jakarta 2025Verifikasi Bansos PKD
Previous Post

Daftar Angsuran KUR BRI 2025: Plafon Rp180 Juta, Cara Ajukan & Tips Agar Disetujui

Next Post

Info Beasiswa Oktober 2025: Program Dalam Negeri & Luar Negeri

Wanita Satu

Wanita Satu

Next Post
Info Beasiswa Oktober 2025: Program Dalam Negeri & Luar Negeri

Info Beasiswa Oktober 2025: Program Dalam Negeri & Luar Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.