Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cek Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Bansos PKH Tahap 2 2025

admin by admin
17 Mei 2025
in Artikel, Informasi
0
ADVERTISEMENT

Cek Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Bansos PKH Tahap 2 2025

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk mendukung keluarga miskin dan rentan agar bisa memenuhi kebutuhan dasar, terutama dalam hal pendidikan dan kesehatan. Pada tahun 2025 ini, penyaluran PKH telah memasuki tahap kedua yang mencakup periode April hingga Juni. Jika Anda ingin tahu apakah memenuhi syarat untuk mendaftar atau menerima bantuan ini, simak informasi lengkapnya berikut.

Apa Itu PKH?

Program Keluarga Harapan merupakan bansos bersyarat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu. Melalui PKH, pemerintah memberikan bantuan tunai secara berkala kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria.

Program ini tidak hanya berfungsi sebagai bantuan ekonomi semata, tetapi juga mendorong penerima manfaat agar mengakses layanan kesehatan dan pendidikan secara aktif.



ADVERTISEMENT

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Tidak semua orang bisa menerima bantuan PKH. Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus, antara lain:

  • Keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

  • Memiliki anggota keluarga prioritas, seperti:

  • Ibu hamil atau menyusui.

  • Anak usia dini (balita) maksimal dua anak.

  • Anak usia sekolah (SD, SMP, atau SMA/SMK) yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun.

  • Penyandang disabilitas berat.

  • Lansia berusia 60 tahun ke atas.

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

  • Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).




Syarat Umum Pendaftaran PKH

Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat dasar, yaitu:

  • Memiliki e-KTP dan KK aktif.

  • Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN.

  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan sesuai penilaian musyawarah desa atau kelurahan.

  • Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program lain.

Besaran Bantuan PKH 2025

Besaran bantuan PKH 2025 disesuaikan dengan kategori penerima manfaat. Berikut rinciannya:

  • Ibu hamil dan balita masing-masing akan menerima Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

  • Anak usia sekolah jenjang SD menerima Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

  • Anak SMP menerima Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

  • Anak SMA menerima Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

  • Lansia dan penyandang disabilitas menerima Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.




Jadwal Pencairan Dana PKH 2025

PKH 2025 disalurkan dalam empat tahap dalam satu tahun, yaitu:

  • Tahap 1: Januari – Maret

  • Tahap 2: April – Juni

  • Tahap 3: Juli – September

  • Tahap 4: Oktober – Desember

Untuk tahap kedua, pencairan dilakukan sepanjang bulan April hingga Juni 2025 melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau PT Pos Indonesia.



Cara Cek Status Penerima PKH 2025

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan PKH, berikut adalah beberapa cara pengecekan yang bisa dilakukan:

  • Melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Anda hanya perlu memasukkan data wilayah dan nama sesuai e-KTP, lalu sistem akan menampilkan status Anda.

  • Melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Setelah membuat akun dan melakukan verifikasi, Anda bisa mengecek status bantuan melalui menu “Profil”.

  • Melalui perangkat desa atau kelurahan setempat, jika tidak memiliki akses internet.




ADVERTISEMENT

Solusi Jika Bantuan Tidak Cair

Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi bantuan tidak kunjung cair, lakukan langkah-langkah berikut:

  • Pastikan data Anda sudah sesuai dan aktif di DTKS.

  • Cek ulang rekening bank Anda untuk memastikan tidak ada masalah administrasi.

  • Segera hubungi Dinas Sosial atau pendamping PKH setempat untuk mendapatkan penjelasan dan bantuan lebih lanjut.




Kesimpulan

PKH 2025 tahap 2 adalah program yang sangat penting untuk membantu keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan pokok, terutama dalam hal pendidikan dan kesehatan. Pastikan Anda memenuhi syarat dan memanfaatkan fasilitas pengecekan yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial. Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat memastikan apakah termasuk penerima bantuan dan mempersiapkan pemanfaatannya dengan tepat.

Tags: bansos PKH 2025besaran bantuan PKH 2025cara daftar PKH 2025cek bansos pkh onlineDTKS Kemensos 2025jadwal pencairan PKH tahap 2Penerima bansos PKHPKH tahap 2 2025Syarat Penerima PKH 2025
Previous Post

Cara Perpanjang KTP Lewat HP! Simak di Sini Langkah-Langkahnya!

Next Post

Cek! Ini Syarat Minimal Nilai Rapor untuk Daftar Sekolah Kedinasan Tahun 2025

admin

admin

Next Post
Cek! Ini Syarat Minimal Nilai Rapor untuk Daftar Sekolah Kedinasan Tahun 2025 Sekolah kedinasan merupakan institusi yang setara dengan perguruan tinggi namun dikelola oleh kementerian dan badan negara. Mahasiswa yang menempuh pendidikan di sekolah kedinasan dirancang untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di berbagai sektor pemerintahan. Sekolah kedinasan termasuk salah satu pilihan yang banyak diincar oleh calon mahasiswa. Terbukti setiap tahunnya pendaftaran sekolah kedinasan akan selalu ramai peminatnya. Pada tahun 2025, pendaftaran sekolah kedinasan akan segera dibuka. Jika melihat jadwal seleksi di tahun sebelumnya, pendaftaran sekolah kedinasan ini akan dimulai pada bulan Mei-Juni 2025. Tahun ini, pendaftaran sekolah kedinasan tak lagi menggunakan nilai UTBK sebagai syarat utama dan sebagai gantinya, akan dilakukan menggunakan nilai rapor siswa. Namun, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan yakni minimal nilai rapor yang dapat digunakan untuk mendaftar sekolah kedinasan. Bagi kamu yang penasaran berapa syarat nilai rapor untuk bisa mendaftar sekolah kedinasan di tahun 2025, berikut informasi selengkapnya. Syarat Minimal Nilai Rapor untuk Daftar Sekolah Kedinasan Tahun 2025 Berdasarkan data tahun 2024, pendaftaran Sekolah Kedinasan mensyaratkan nilai rapor dengan rata-rata minimum sebesar 70,00. Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa setiap Sekolah Kedinasan memiliki ketentuan nilai minimal yang berbeda-beda. Pada tahun 2025, ketentuan nilai rapor minimal untuk masuk Sekolah Kedinasan berpotensi mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Oleh karena itu, calon peserta disarankan untuk rutin memantau informasi terkini melalui situs resmi masing-masing Sekolah Kedinasan. Sebagai referensi, berikut adalah persyaratan nilai rapor minimal pada tahun 2024 yang dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pendaftaran tahun 2025: 1. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 pada ijazah atau rapor semester ganjil kelas 12. 2. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) Lulusan 2023/2024: rata-rata nilai ujian di ijazah minimal 70,00 Lulusan 2025: rata-rata nilai pada SKL minimal 70,00 3. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Rata-rata nilai ijazah, rapor, dan ujian sekolah minimal 70,00 Khusus wilayah Papua dan sekitarnya: minimal 65,00 4. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Lulusan 2023/2024: nilai rata-rata ijazah minimal 80,00 Lulusan 2025: nilai rata-rata rapor semester 1–5 minimal 75,00 5. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lulusan 2023/2024: nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 Lulusan 2025: nilai rata-rata rapor semester 1–5 minimal 70,00 6. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) Memiliki ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat Bagi lulusan 2025 yang belum memiliki ijazah, wajib melampirkan SKL atau Surat Keterangan Aktif di Kelas XII 7. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) Nilai rata-rata Matematika dan Bahasa Inggris (teori/pengetahuan) pada semester IV dan V minimal 80,00 Wajib menyerahkan sertifikat hasil SNBT – UTBK 8. Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Memiliki ijazah SMA/SMK/MA atau sederajat Bagi lulusan 2025 yang belum memperoleh ijazah, diwajibkan melampirkan SKL atau Surat Keterangan Aktif di Kelas XII

Cek! Ini Syarat Minimal Nilai Rapor untuk Daftar Sekolah Kedinasan Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.