Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) pada Juli 2026 kembali menjadi perhatian bagi orang tua dan peserta didik yang ingin mengetahui status penerima bantuan.
Program yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bertujuan untuk membantu biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa menyelesaikan pendidikannya.
Untuk mengetahui apakah nama siswa telah masuk dalam daftar penerima bantuan, kini peserta didik atau orang tua dapat melakukan secara online pakai HP dan koneksi internet.
Namun, cek status penerima PIP dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi SIPINTAR hanya dengan menyiapkan NISN dan NIK.
Baca Juga : Cara Cek Status Penerima BPNT Juli 2026 Secara Online Di HP
Cara Cek Status Penerima PIP Juli 2026
Pengecekan bantuan PIP dapat dilakukan secara online melalui website resmi SIPINTAR dengan langkah-langkah berikut:
- Buka browser di HP atau komputer.
- Masuk ke website resmi SIPINTAR pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu Cek Penerima PIP.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ketik hasil perhitungan yang muncul
- Pastikan seluruh data sudah benar.
- Klik tombol Cek Penerima PIP.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Apabila data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima PIP sekaligus perkembangan pencairan dana bantuan PIP.
Kriteria Penerima PIP Tahun 2026
Berikut beberapa kategori yang menjadi prioritas penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
- Terdaftar dalam keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, maupun yatim piatu.
- Peserta didik yang terdampak kondisi tertentu, seperti bencana alam atau orang tua kehilangan pekerjaan.
- Siswa yang pernah putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.
Besaran Bantuan PIP Tahun 2026
Berikut rincian besaran bantuan dana PIP yang diberikan sesuai jenjang pendidikan masing-masing:
- TK: Rp450.000 per tahun.
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000 per tahun.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000 per tahun.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp900.000 per tahun.



