Kini siswa maupun orang tua dapat mengetahui status sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) hanya menggunakan ponsel. Proses pengecekan ini berguna untuk memastikan apakah peserta didik terdaftar sebagai penerima bantuan serta melihat perkembangan pencairan dana yang diberikan.
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan pendidikan dalam bentuk dana tunai yang disalurkan pemerintah kepada peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun. Sasaran program ini adalah anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu maupun keluarga yang masuk kategori rentan terhadap kondisi ekonomi.
Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PIP, masyarakat tidak perlu datang ke kantor atau sekolah. Pemeriksaan data dapat dilakukan sendiri secara online melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Cara Cek PIP Kemendikdasmen Juli 2026
Bagi siswa atau orang tua yang ingin mengetahui status penerima Program Indonesia Pintar (PIP), prosesnya dapat dilakukan secara online.
Seperti dilansir dari Kompas, adapun cara pengecekannya sebagai berikut:
- Bukan Laman SIPINTAR PIP Kemendikdasmen
- Masukan nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik hasil perhitungan yang muncul dilayar
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan basis data penerima bantuan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima beserta data pendukung lainnya.
Melalui layanan SIPINTAR, siswa dan orangtua dapat melihat berbagai informasi penting terkait bantuan yang diterima, antara lain:
- Status penerima PIP
- Tahap penyaluran bantuan
- Status pencairan dana Informasi rekening penerima bantuan.
Apabila dana belum dapat dicairkan, biasanya sistem akan menampilkan keterangan tertentu. Misalnya rekening penerima belum aktif, masih dalam proses validasi, atau nama siswa belum masuk dalam SK penerima pada tahap penyaluran yang sedang berjalan.
Kriteria Siswa yang Dapat Menjadi Penerima Bantuan PIP
Bantuan pendidikan diprioritaskan bagi peserta didik yang memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Berikut kelompok siswa yang berhak memperoleh bantuan tersebut:
- Siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, maupun yatim piatu yang bersekolah di sekolah umum, panti asuhan, atau panti sosial.
- Siswa yang terdampak bencana alam sehingga mengalami kesulitan dalam melanjutkan pendidikan.
- Anak yang sempat berhenti sekolah dan didorong untuk kembali melanjutkan pendidikannya.
- Siswa yang masuk dalam kondisi khusus, seperti penyandang disabilitas, korban musibah, anak dari orang tua yang terkena PHK, berasal dari wilayah konflik, berasal dari keluarga dengan orang tua yang sedang menjalani hukuman, tinggal di lembaga pemasyarakatan, maupun berasal dari keluarga dengan lebih dari tiga anak yang tinggal dalam satu rumah.
- Peserta didik yang mengikuti pendidikan di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang memenuhi ketentuan Program Indonesia Pintar.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu siswa dan orang tua mengetahui kepastian mengenai bantuan pendidikan yang diterima serta memudahkan proses pemantauan pencairan dana PIP.



