Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cek Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025

admin by admin
2 Januari 2025
in opini
0
Cek Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025

Cek Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025

ADVERTISEMENT

Cek Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025

Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3. Perubahan ini dilakukan secara bertahap dan bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih setara kepada seluruh peserta BPJS. Sistem baru ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meskipun sistem berubah, tarif iuran BPJS Kesehatan diproyeksikan tidak mengalami kenaikan selama masa transisi hingga 2025, sesuai pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Berikut adalah detail skema iuran BPJS Kesehatan terbaru, yang masih mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.




Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

  2. ADVERTISEMENT
    ADVERTISEMENT
  3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

    • Lembaga Pemerintahan:
      Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS:

      • Besaran: 5% dari gaji bulanan.
      • Dibayarkan: 4% oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta.
    • BUMN, BUMD, dan Swasta:
      Skema pembayaran sama seperti di atas.
    • Keluarga Tambahan (anak keempat, orang tua, mertua):
      Iuran: 1% dari gaji bulanan per orang, ditanggung peserta.




  4. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja

    • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000).
    • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
  5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

    Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Ketentuan Tambahan

  • Batas waktu pembayaran iuran: Tanggal 10 setiap bulan.

  • Mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda bagi peserta yang terlambat membayar.

  • Namun, jika peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali, maka denda tetap berlaku.




Dampak Penghapusan Kelas pada Peserta BPJS Kesehatan

Perubahan menuju sistem KRIS diharapkan memberikan layanan kesehatan yang lebih adil tanpa memandang tingkat ekonomi peserta. Selain itu, pemerintah memastikan bahwa hak PNS dan PPPK tetap terjamin, mencakup gaji, tunjangan, dan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan.

Dengan berlakunya sistem KRIS, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas layanan kesehatan tanpa menambah beban masyarakat.

Perubahan sistem iuran BPJS Kesehatan ini merupakan langkah besar menuju kesetaraan layanan kesehatan bagi semua masyarakat. Meskipun sistem kelas akan dihapus, pemerintah memastikan tarif tetap terjangkau selama masa transisi. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan atau mengakses situs resmi mereka.

Tags: bpjs kesehataniuran bpjsiuran bpjs 2025iuran terbaru bpjspenghapusan kelas bpjs
Previous Post

Cara Mudah Beli Token Listrik dengan Diskon 50 Persen

Next Post

Kapan Bansos PBI JK Januari 2025 Cair? Cek Segera Jadwalnya

admin

admin

Next Post
Kapan Bansos PBI JK Januari 2025 Cair? Cek Segera Jadwalnya

Kapan Bansos PBI JK Januari 2025 Cair? Cek Segera Jadwalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.