Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026, Apakah Naik?

joko suriyo by joko suriyo
15 Januari 2026
in Info, Informasi, Kesehatan
0
Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026, Apakah Naik?

Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026, Apakah Naik?

ADVERTISEMENT

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan yang dijamin bagi masyarakat. Layanan ini berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif dan rutin membayar iuran setiap bulan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung pada jenis kepesertaan dalam program JKN. Lalu, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?



Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama dan belum ada perubahan. “Untuk iuran, masih mengacu pada aturan yang lama. Belum ada perubahan,” ujar dia kepada Kompas.com, Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Rizzky menyebutkan bahwa pemerintah tengah merencanakan kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa mendatang. Namun, ia belum bisa memastikan kapan kenaikan tersebut akan diumumkan dan mulai berlaku. “Saat ini masih dalam pembahasan antarkementerian dan lembaga,” tambahnya.



Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026

Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan golongan kepesertaan:

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI adalah masyarakat yang termasuk kategori fakir miskin atau orang tidak mampu. Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan sepenuhnya ditanggung pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayarnya.

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Golongan PPU mencakup pekerja yang memperoleh upah dari pemberi kerja, baik instansi pemerintah seperti PNS, TNI, Polri, maupun karyawan BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta. Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian:

  • 4% dibayarkan oleh pemberi kerja
  • 1% dibayarkan oleh peserta




Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Peserta dari golongan ini membayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih:

ADVERTISEMENT
  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (Rp 35.000 dibayar peserta, Rp 7.000 disubsidi pemerintah)




Ketentuan dan Denda Keterlambatan Iuran

Iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika peserta menunggak lebih dari satu bulan, kepesertaan otomatis nonaktif, sehingga tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dibayar lunas.

Kesimpulan

Penting bagi peserta untuk membayar iuran tepat waktu, karena keterlambatan dapat menyebabkan status kepesertaan nonaktif.

Tags: bpjsBPJS 2026bpjs kesehatanbpjs kesehatan 2026BPJS Kesehatan Tahun 2026iuran bpjs kesehatanIuran BPJS Kesehatan Tahun 2026
Previous Post

Estimasi Waktu Proses Peralihan BPJS Kesehatan Dari Mandiri ke PBI

Next Post

Jadwal Pencairan THR TPG dan Gaji Ke-13 Guru ASN 2026

joko suriyo

joko suriyo

Next Post
Jadwal Pencairan THR TPG dan Gaji Ke-13 Guru ASN 2026

Jadwal Pencairan THR TPG dan Gaji Ke-13 Guru ASN 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.