Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Blog Aktual by Blog Aktual
9 Juni 2025
in Berita, Informasi
0
Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Hingga Hari Ini! Cek Daftar Ruas dan Rinciannya
ADVERTISEMENT

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

 

Bagi pemilik kendaraan bekas, memperpanjang STNK bisa menjadi kendala jika tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Padahal, KTP adalah syarat wajib dalam proses perpanjangan STNK. Namun, kini ada solusi legal yang bisa dilakukan tanpa bergantung pada KTP pemilik lama: balik nama kendaraan.

 

ADVERTISEMENT

Kenapa Balik Nama Penting?

Balik nama memungkinkan kamu menjadi pemilik sah kendaraan secara administrasi. Dengan begitu, proses perpanjangan STNK dapat dilakukan menggunakan KTP kamu sendiri, bukan lagi KTP pemilik lama. Selain memudahkan, langkah ini juga menghindarkan dari potensi tunggakan pajak serta merapikan data kendaraan di Samsat.

 

Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas:

  1. E-KTP pemilik baru

  2. STNK asli dan fotokopi

  3. SKKP (notis pajak)

  4. BPKB asli dan fotokopi

  5. Bukti alih kepemilikan (kwitansi pembelian bermaterai)

 

Balik Nama Sekarang Gratis!

Biaya balik nama kendaraan bekas kini tidak dipungut, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa bea balik nama hanya dikenakan untuk kendaraan baru.

ADVERTISEMENT

 

Biaya yang Masih Perlu Dibayar:

Meski bebas biaya BBNKB, kamu tetap harus membayar:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

  • Biaya penerbitan STNK

  • Biaya penerbitan TNKB (plat nomor)

 

Dengan melakukan balik nama, kamu tidak hanya bisa memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, tapi juga menjadi pemilik sah kendaraan yang kamu gunakan. Prosesnya legal, efisien, dan kini lebih ringan berkat penghapusan bea balik nama untuk kendaraan bekas.

Tags: Balik NamaBalik Nama motor barucara balik namaperpanjang stnkSTNK
Previous Post

Cara Mengolah Daging Kurban agar Aman dan Tidak Bikin Keracunan

Next Post

BSU Juni-Juli 2025 Sudah Cair! Berikut Cara Mudah Ceknya!

Blog Aktual

Blog Aktual

Next Post

BSU Juni-Juli 2025 Sudah Cair! Berikut Cara Mudah Ceknya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.