BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat dapat memperoleh perlindungan biaya pengobatan, mulai dari layanan kesehatan di puskesmas hingga penanganan medis di rumah sakit.
Keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan menjadi hal penting karena dapat membantu meringankan biaya berobat yang nilainya bisa cukup besar.
Selain itu, peserta juga berhak mendapatkan berbagai layanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta, cara daftar BPJS Kesehatan kini jauh lebih mudah. Seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Daftar BPJS Kesehatan
Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan agar proses verifikasi berjalan lebih cepat. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
Berikut persyaratan yang wajib disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif.
- Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan data anggota keluarga.
- Buku tabungan atau rekening bank yang mendukung pembayaran autodebet, seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
- Nomor handphone aktif untuk menerima kode verifikasi (OTP).
- Alamat email yang masih digunakan sebagai media konfirmasi pendaftaran.
- Pas foto ukuran 3×4 apabila diperlukan. Untuk pendaftaran melalui Mobile JKN, umumnya cukup mengunggah foto digital atau melakukan verifikasi wajah.
Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan, diperlukan dokumen tambahan berupa:
- Paspor yang masih berlaku.
- KITAS atau KITAP yang masih aktif.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar secara online, berikut cara daftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu Daftar dan lanjutkan ke Pendaftaran Peserta Baru.
- Bacalah syarat dan ketentuan, kemudian centang kolom persetujuan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP beserta kode captcha.
- Sistem akan menampilkan data anggota keluarga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
- Lengkapi seluruh data yang diminta, seperti alamat, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dan kelas perawatan.
- Pilih bank yang akan digunakan untuk pembayaran autodebet, kemudian masukkan nomor rekening.
- Lakukan proses verifikasi melalui email atau nomor telepon yang telah didaftarkan.
- Setelah pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan Nomor Virtual Account (VA).
- Bayarkan iuran pertama agar kepesertaan dapat segera diproses hingga aktif.
Perlu diketahui bahwa kepesertaan tidak langsung aktif setelah pendaftaran selesai.
Terdapat proses verifikasi terlebih dahulu, sehingga masyarakat sebaiknya melakukan pendaftaran jauh sebelum membutuhkan layanan kesehatan.
Tips Agar Proses Pendaftaran Berjalan Lancar
Supaya proses registrasi tidak mengalami kendala, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Berikut beberapa halnya:
- Pastikan NIK pada e-KTP sudah sesuai dengan data di Dukcapil.
- Gunakan rekening bank yang masih aktif untuk pembayaran autodebet.
- Pilih FKTP yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal agar lebih mudah saat membutuhkan layanan kesehatan.
- Pastikan nomor telepon dan alamat email yang digunakan masih aktif untuk menerima informasi dari BPJS Kesehatan.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki beberapa kategori peserta yang dibedakan berdasarkan status pekerjaan dan sumber pembayaran iurannya.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kategori ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar dalam data pemerintah. Seluruh iuran peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri.
Peserta Penerima Upah (PPU)
Peserta PPU meliputi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pegawai BUMN, hingga karyawan perusahaan swasta. Pembayaran iuran dilakukan bersama antara pemberi kerja dan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
PBPU merupakan peserta yang bekerja secara mandiri, seperti pedagang, pelaku usaha, pekerja lepas, freelancer, hingga profesi lainnya. Seluruh iuran dibayarkan sendiri oleh peserta sesuai kelas layanan yang dipilih.



