Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Mudah Cek Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Hari Ini

admin by admin
6 Desember 2024
in opini
0
ADVERTISEMENT

Cara Mudah Cek Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Hari Ini

KJP Plus adalah program bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu pelajar dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun. Tahap 2 KJP Plus 2024 mulai cair pada Jumat, 6 Desember 2024, dan mencakup lebih dari 523.622 siswa dari berbagai jenjang pendidikan, seperti SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.




Langkah-langkah Cek Pencairan KJP Plus via HP

Berikut panduan lengkap cara cek pencairan KJP Plus tahap 2 hari ini:

  • Akses Situs Resmi

    Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id.

  • Masuk ke Halaman Status Penerima

    Klik menu “Periksa Status Penerima KJP”.

  • Isi Data Penerima

    • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima.
    • Pilih tahun pencairan: 2024.
    • Pilih tahap pencairan: Tahap II.




  • Proses Verifikasi

    Klik tombol “Cek” dan tunggu hingga data penerima muncul.

Jika data Anda tidak ditemukan, Anda dapat menghubungi sekolah atau pihak terkait untuk memastikan status pencairan.

ADVERTISEMENT

Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 2024

Dana KJP Plus bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT
  • SD/MI

    • Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
    • Tambahan SPP (swasta): Rp 130.000
  • SMP/MTs

    • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
    • Tambahan SPP (swasta): Rp 170.000




  • SMA/MA

    • Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
    • Tambahan SPP (swasta): Rp 290.000
  • SMK

    • Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
    • Tambahan SPP (swasta): Rp 240.000
  • PKBM

    • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp 115.000

Bagaimana Jika Tidak Terdaftar sebagai Penerima?

Jika nama Anda belum tercantum, pendaftaran untuk KJP Plus tahap berikutnya dapat dilakukan secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id.

  • Syarat Pendaftaran KJP Plus:

    1. Peserta didik usia 6–21 tahun.
    2. Terdaftar di sekolah negeri atau swasta di Jakarta.
    3. Memiliki NIK Jakarta.
    4. Memenuhi salah satu kriteria penerima bantuan sosial, seperti:
    5. Terdaftar dalam DTKS.
    6. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
    7. Anak penyandang disabilitas.




  • Langkah Pendaftaran:

    1. Pastikan nama penerima terdaftar dalam DTKS melalui laman https://siladu.jakarta.go.id.
    2. Lengkapi dokumen persyaratan, seperti:
    3. Surat permohonan KJP Plus.
    4. Fotokopi KTP dan KK.
    5. Surat pernyataan ketaatan.
    6. Upload dokumen melalui sistem sekolah yang terintegrasi dengan Disdik DKI Jakarta.

Informasi Tambahan

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait pencairan KJP Plus, Anda dapat menghubungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau langsung mengunjungi situs resmi mereka.

Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses pengecekan KJP Plus!

Tags: Cara Daftar KJPCek KJPDaftar KJPkartu jakarta pintarKJP Desember 2024KJP PKBMKJP SdKJP SMAKJP SMKKJP SMPPencairan KJPSyarat KJP
Previous Post

Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

Next Post

Makanan dan Minuman Sehat untuk Penderita Diabetes

admin

admin

Next Post
Makanan dan Minuman Sehat untuk Penderita Diabetes

Makanan dan Minuman Sehat untuk Penderita Diabetes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.