Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus berjalan dan menjadi andalan banyak keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di bulan Juli 2026 ini, dana PKH mulai disalurkan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya sudah terverifikasi oleh pemerintah.
Baca Juga: Cek Bansos PKH Juli 2026 Kini Lebih Mudah, Simak Langkah dan Jadwal Pencairannya
Karena pencairannya tidak serentak, wajar jika banyak penerima yang masih bertanya-tanya apakah dana mereka sudah cair atau belum. Untuk itu, pengecekan bansos PKH secara rutin sangat disarankan agar KPM bisa tahu status terbaru bantuan mereka, apakah sudah cair, masih diproses, atau ada perubahan data kepesertaan.
Kabar baiknya, pengecekan kini bisa dilakukan dari rumah tanpa perlu repot ke kantor kelurahan atau dinas sosial. Kemensos sudah menyediakan layanan digital yang bisa diakses menggunakan NIK, baik lewat website maupun aplikasi resmi di ponsel.
Cek Bansos PKH Melalui Website Resmi Kemensos
Website Cek Bansos Kemensos menjadi salah satu layanan yang paling banyak digunakan masyarakat untuk mengetahui status penerima bantuan sosial. Selama perangkat terhubung dengan internet, proses pengecekan dapat dilakukan kapan saja menggunakan ponsel, tablet, maupun komputer.
Selain menampilkan status penerima PKH, sistem juga akan memberikan informasi mengenai jenis bantuan yang diterima beserta periode penyaluran apabila data telah terdaftar di database Kemensos.
Berdasarkan informasi dari Kompas.com, berikut langkah-langkah melakukan pengecekan bansos PKH melalui website resmi:
- Buka website resmi Cek Bansos KemensosJ
alankan browser pada HP atau komputer, kemudian kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. - Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ketik NIK sebanyak 16 digit sesuai data pada KTP. Pastikan seluruh angka dimasukkan dengan benar agar sistem dapat membaca data secara akurat. - Isi kode captcha
Masukkan kode keamanan (captcha) yang muncul pada layar sebagai proses verifikasi. - Refresh captcha jika kurang jelas
Bila captcha sulit dibaca, klik tombol refresh untuk mendapatkan kode baru. - Klik tombol “Cari Data”
Setelah seluruh data terisi, tekan tombol Cari Data dan tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Jika NIK telah terdaftar sebagai penerima PKH, halaman akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan, jenis bantuan, serta periode penyaluran. Sebaliknya, apabila data belum ditemukan, sistem akan memberikan pemberitahuan bahwa NIK belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Cek Bansos PKH Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Selain website, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan bansos PKH melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial. Aplikasi ini menjadi pilihan praktis karena seluruh proses dapat dilakukan langsung dari ponsel.
Aplikasi tersedia secara gratis untuk pengguna Android melalui Google Play Store maupun pengguna iPhone melalui App Store. Tidak hanya digunakan untuk mengecek status penerima bantuan, aplikasi ini juga menyediakan berbagai informasi terkait program bantuan sosial pemerintah.
Adapun sebgai berikut tahapan melakukan pengecekan bansos PKH melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
Cari aplikasi Cek Bansos yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial RI melalui Google Play Store atau App Store, kemudian unduh dan instal. - Buka aplikasi
Setelah proses instalasi selesai, jalankan aplikasi hingga masuk ke halaman utama. - Pilih menu “Cek Bansos”
Pada tampilan utama, pilih menu Cek Bansos untuk memulai pencarian data. - Masukkan NIK sesuai KTP
Ketik Nomor Induk Kependudukan sebanyak 16 digit sesuai identitas kependudukan. - Masukkan kode captcha
Isi kode verifikasi yang muncul. Apabila kurang jelas, lakukan refresh hingga muncul kode baru. - Tekan tombol “Cari Data”
Setelah seluruh informasi terisi, tekan tombol Cari Data dan tunggu hasil pencarian ditampilkan.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memantau status bantuan kapan saja tanpa perlu membuka browser. Seluruh informasi berasal dari database resmi Kemensos sehingga hasil yang ditampilkan lebih terpercaya.
DTSEN Menjadi Acuan Penentuan Penerima PKH
Penyaluran PKH saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data tersebut menjadi landasan pemerintah dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial.
DTSEN memuat berbagai informasi penting mengenai kondisi sosial dan ekonomi keluarga, mulai dari tingkat kesejahteraan, pekerjaan, kondisi tempat tinggal, hingga karakteristik anggota rumah tangga. Data tersebut terus diperbarui agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Oleh karena itu, hasil pengecekan bansos PKH dapat berubah apabila terdapat pembaruan data dalam DTSEN maupun hasil verifikasi terbaru dari pemerintah.
Rincian Nominal Bantuan PKH Tahun 2026
Besaran bantuan PKH diberikan sesuai kategori anggota keluarga yang memenuhi syarat. Nominal bantuan tidak sama untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat karena bergantung pada komponen yang telah terdaftar dan diverifikasi.
Adapun sebagai berikut besaran bantuan PKH yang akan disalurkan:
- Ibu hamil atau masa nifas menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap untuk mendukung kebutuhan kesehatan ibu dan janin.
- Anak usia dini (0–6 tahun) memperoleh Rp750.000 per tahap guna mendukung kebutuhan gizi, kesehatan, dan tumbuh kembang anak.
- Siswa SD atau sederajat menerima bantuan sebesar Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP atau sederajat mendapatkan bantuan Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA atau sederajat memperoleh bantuan Rp500.000 per tahap.
- Lansia menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap sebagai bentuk perlindungan sosial.
- Penyandang disabilitas berat memperoleh Rp600.000 per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat menerima bantuan sebesar Rp2.700.000 per tahap sesuai ketentuan pemerintah.
Nominal yang diterima setiap keluarga dapat berbeda karena disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang memenuhi komponen PKH dan telah tercatat dalam DTSEN.
Karena itu, masyarakat sebaiknya selalu mengandalkan layanan resmi pemerintah saat melakukan pengecekan bansos PKH. Cara ini membantu memperoleh informasi yang akurat mengenai status penerima, jenis bantuan yang diterima, serta periode pencairan bantuan PKH selama Juli 2026 tanpa harus mendatangi kantor pelayanan secara langsung.



