Pada tahun 2026, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sudah dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menyertakan paklaring atau surat keterangan dari perusahaan.
Kebijakan ini membuat proses pengajuan klaim JHT menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien. Bahkan, pencairan dana kini bisa dilakukan secara online hanya melalui ponsel.
Dihapuskannya syarat paklaring memberikan kemudahan bagi peserta yang sebelumnya sering menghadapi hambatan administrasi, terutama ketika perusahaan lama sulit dihubungi atau sudah tidak lagi beroperasi.
Dengan ketentuan terbaru ini, peserta yang resign atau terkena PHK dapat langsung mengajukan klaim JHT selama seluruh persyaratan lain yang berlaku telah dipenuhi.
Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Mencairkan JHT Tanpa Paklaring
Dilansir dari banyumasekspres.id, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa paklaring cukup menyiapkan beberapa dokumen utama sebagai persyaratan klaim, yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas diri yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan rekening aktif atas nama peserta
- NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian)
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, peserta tidak lagi diwajibkan mengurus surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya.
Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui Ponsel
Peserta dengan saldo JHT kurang dari Rp10 juta dapat mengajukan pencairan dana secara daring melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Sebelum mengajukan klaim, pastikan seluruh data kepesertaan telah diperbarui dan sesuai dengan identitas terbaru.
Berikut tahapan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar atau lakukan pendaftaran akun baru.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, lalu klik “Klaim JHT”.
- Pastikan seluruh persyaratan telah bertanda centang hijau.
- Klik “Selanjutnya”, kemudian tentukan alasan klaim pada kolom “Sebab Klaim”.
- Periksa kembali data diri dan pilih “Sudah” jika telah sesuai.
- Lakukan swafoto sesuai ketentuan sebagai proses verifikasi biometrik.
- Masukkan NPWP (jika tersedia), nama bank, serta nomor rekening aktif.
- Periksa jumlah saldo JHT yang akan diterima, lalu klik “Konfirmasi”.
Setelah pengajuan berhasil, status pencairan dapat dipantau melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Mekanisme Pencairan JHT Untuk Saldo Lebih dari Rp10 Juta
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta, klaim tidak dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta dapat memilih dua alternatif pencairan yang tersedia.
Pertama, klaim dapat diajukan secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, peserta juga dapat mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Kedua metode tersebut tetap tidak mensyaratkan paklaring, selama data kepesertaan telah valid dan sesuai.
Estimasi Waktu Pencairan Dana JHT
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan waktu pencairan saldo JHT yang relatif singkat, tergantung pada besaran dana yang dimiliki peserta.
Untuk saldo di bawah Rp10 juta, proses pencairan umumnya diselesaikan maksimal dalam 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Sementara itu, pencairan saldo di atas Rp10 juta biasanya membutuhkan waktu hingga 5 hari kerja setelah seluruh berkas diverifikasi.
Dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening bank aktif yang telah didaftarkan oleh peserta.
Kesimpulan
Semoga kebijakan ini dapat terus memberikan manfaat, meningkatkan perlindungan sosial, dan membantu para pekerja memenuhi kebutuhan finansial mereka dengan lebih baik.
Sumber: https://banyumasekspres.id/begini-cara-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-paklaring-2026-bisa-lewat-hp/



