Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring, Bisa Online

joko suriyo by joko suriyo
22 Januari 2026
in Berita, Info, Informasi
0
Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring, Bisa Online

Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring, Bisa Online

ADVERTISEMENT

Pada tahun 2026, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sudah dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menyertakan paklaring atau surat keterangan dari perusahaan.

Kebijakan ini membuat proses pengajuan klaim JHT menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien. Bahkan, pencairan dana kini bisa dilakukan secara online hanya melalui ponsel.

Dihapuskannya syarat paklaring memberikan kemudahan bagi peserta yang sebelumnya sering menghadapi hambatan administrasi, terutama ketika perusahaan lama sulit dihubungi atau sudah tidak lagi beroperasi.

ADVERTISEMENT

Dengan ketentuan terbaru ini, peserta yang resign atau terkena PHK dapat langsung mengajukan klaim JHT selama seluruh persyaratan lain yang berlaku telah dipenuhi.



Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Mencairkan JHT Tanpa Paklaring

Dilansir dari banyumasekspres.id, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa paklaring cukup menyiapkan beberapa dokumen utama sebagai persyaratan klaim, yaitu:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP atau identitas diri yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan rekening aktif atas nama peserta
  • NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian)

Dengan kelengkapan dokumen tersebut, peserta tidak lagi diwajibkan mengurus surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya.



ADVERTISEMENT

Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui Ponsel

Peserta dengan saldo JHT kurang dari Rp10 juta dapat mengajukan pencairan dana secara daring melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Sebelum mengajukan klaim, pastikan seluruh data kepesertaan telah diperbarui dan sesuai dengan identitas terbaru.

Berikut tahapan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO:

  • Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
  • Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar atau lakukan pendaftaran akun baru.
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, lalu klik “Klaim JHT”.
  • Pastikan seluruh persyaratan telah bertanda centang hijau.
  • Klik “Selanjutnya”, kemudian tentukan alasan klaim pada kolom “Sebab Klaim”.
  • Periksa kembali data diri dan pilih “Sudah” jika telah sesuai.
  • Lakukan swafoto sesuai ketentuan sebagai proses verifikasi biometrik.
  • Masukkan NPWP (jika tersedia), nama bank, serta nomor rekening aktif.
  • Periksa jumlah saldo JHT yang akan diterima, lalu klik “Konfirmasi”.





Setelah pengajuan berhasil, status pencairan dapat dipantau melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.

Mekanisme Pencairan JHT Untuk Saldo Lebih dari Rp10 Juta

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta, klaim tidak dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta dapat memilih dua alternatif pencairan yang tersedia.

Pertama, klaim dapat diajukan secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, peserta juga dapat mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.




Kedua metode tersebut tetap tidak mensyaratkan paklaring, selama data kepesertaan telah valid dan sesuai.

Estimasi Waktu Pencairan Dana JHT

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan waktu pencairan saldo JHT yang relatif singkat, tergantung pada besaran dana yang dimiliki peserta.

Untuk saldo di bawah Rp10 juta, proses pencairan umumnya diselesaikan maksimal dalam 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Sementara itu, pencairan saldo di atas Rp10 juta biasanya membutuhkan waktu hingga 5 hari kerja setelah seluruh berkas diverifikasi.

Dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening bank aktif yang telah didaftarkan oleh peserta.



Kesimpulan

Semoga kebijakan ini dapat terus memberikan manfaat, meningkatkan perlindungan sosial, dan membantu para pekerja memenuhi kebutuhan finansial mereka dengan lebih baik.

Sumber: https://banyumasekspres.id/begini-cara-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-paklaring-2026-bisa-lewat-hp/

Tags: BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan 2026Cara Cairkan JHT 2026Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Mencairkan JHT Tanpa PaklaringEstimasi Waktu Pencairan Dana JHTjhtJHT BPJSJHT BPJS Ketenagakerjaan 2026Mekanisme Pencairan JHT Untuk Saldo Lebih dari Rp10 JutaProsedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui Ponsel
Previous Post

Cara Cek Pencairan Dana PIP Januari 2026 Lewat HP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

Next Post

Cara Cetak Kartu BPJS Terbaru 2026: Praktis Dari Digital Ke Fisik

joko suriyo

joko suriyo

Next Post
Cara Cetak Kartu BPJS Terbaru 2026: Praktis Dari Digital Ke Fisik

Cara Cetak Kartu BPJS Terbaru 2026: Praktis Dari Digital Ke Fisik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.