Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Menonaktifkan NPWP Orang Pribadi Secara Online, Ini Syaratnya!

admin by admin
9 April 2025
in opini
0
Cara Menonaktifkan NPWP Orang Pribadi Secara Online, Ini Syaratnya!

Cara Menonaktifkan NPWP Orang Pribadi Secara Online, Ini Syaratnya!

ADVERTISEMENT

Cara Menonaktifkan NPWP Orang Pribadi Secara Online, Ini Syaratnya!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang digunakan sebagai sarana dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia. NPWP harus dimiliki oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan lainnya.

Bagi seorang individu, dalam situasi tertentu mungkin perlu untuk menonaktifkan NPWP orang pribadi. Namun, untuk prosesnya sendiri tidak sesederhana mencabut kartu identitas. Menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi harus melalui prosedur resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.

Lantas bagaimana cara untuk menonaktifkan NPWP orang pribadi dan apa saja syaratnya? Simak informasi selengkapnya melalui artikel berikut.



ADVERTISEMENT

Syarat Menonaktifkan NPWP Orang Pribadi

Agar permohonan penghapusan NPWP dapat diproses, pemohon harus melengkapi dokumen berikut:

  • A. Untuk Wajib Pajak Meninggal Dunia

    • Surat keterangan kematian dari kelurahan/desa
    • Fotokopi KTP dan NPWP almarhum
    • Surat keterangan ahli waris (jika perlu)
  • B. Untuk Wanita Kawin

    • Fotokopi buku nikah
    • Fotokopi KTP & NPWP suami
    • Surat pernyataan untuk mengikuti NPWP suami
  • C. Untuk Tidak Lagi Memenuhi Syarat Wajib Pajak

    • Surat pernyataan tidak lagi memiliki penghasilan
    • Fotokopi KTP
    • Bukti pendukung seperti surat pensiun atau surat pemberhentian kerja




ADVERTISEMENT

Cara Menonaktifkan NPWP Orang Pribadi Secara Online

Untuk menonaktifkan NPWP orang pribadi secara online, Anda dapat melakukannya dengan mudah melalui Coretax. Adapun caranya yaitu sebagai berikut:

    • Buka situs Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.

    • Jika belum memiliki akun, klik tombol “Daftar di sini” untuk melakukan registrasi.

    • Setelah akun berhasil dibuat, login menggunakan ID pengguna dan password yang telah didaftarkan.

    • Di halaman utama, klik menu “Portal Saya”.

    • Pilih opsi “Penghapusan & Pencabutan” dari daftar layanan yang tersedia.

    • Tunggu hingga sistem menampilkan tampilan “Manajemen Kasus”.

    • Pada halaman tersebut, pilih menu “Penghapusan NPWP”, kemudian klik bagian “Jenis Pembatalan”.

    • Jika Anda mengajukan sebagai kuasa atau perwakilan, centang kotak pada bagian “Kuasa Wajib Pajak”.

    • Gunakan ikon kaca pembesar untuk mencari dan memilih data kuasa atau perwakilan wajib pajak.

    • Informasi pada bagian “Identitas Wajib Pajak” akan otomatis terisi oleh sistem.

    • Tentukan alasan penghapusan NPWP pada bagian “Penghapusan Pendaftaran”.




  • Lengkapi kolom pernyataan sesuai petunjuk yang tersedia.

  • Klik tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

  • Setelah pengajuan berhasil, klik “Unduh Bukti Tanda Terima” sebagai arsip bukti permohonan.

Tags: Cara menonaktifkan NPWPCoretax DJPDJP pajak onlineHapus NPWP karena meninggalHapus NPWP wanita kawinMenonaktifkan NPWP orang pribadinpwp onlineNPWP tidak memenuhi syaratPenghapusan NPWPPenghapusan NPWP secara onlinePortal Coretax DJPProsedur nonaktifkan NPWPSurat keterangan penghapusan NPWPSyarat menonaktifkan NPWPSyarat NPWP orang pribadi
Previous Post

Cair! Pemerintah Kembali Salurkan Dana KIP Kuliah 2025 Usai Libur Lebaran

Next Post

Beasiswa Unhan 2025 untuk S2 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

admin

admin

Next Post
Beasiswa Unhan 2025 untuk S2 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

Beasiswa Unhan 2025 untuk S2 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.