Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Mengurus BPKB Hilang dan Biayanya

admin by admin
12 Juli 2024
in Berita, Ekonomi
0
ADVERTISEMENT

Cara Mengurus BPKB Hilang dan Biayanya

 

Mengurus BPKB yang hilang merupakan langkah penting yang harus segera dilakukan. Meskipun BPKB berbentuk buku besar, kehilangannya bisa terjadi karena berbagai alasan. BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri, dan sangat penting untuk dijaga agar tidak disalahgunakan.



Langkah-langkah Mengurus BPKB Hilang:

 

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  1. Laporkan ke Polisi: Langkah pertama adalah melapor ke SPKT Polres terdekat untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), yang diperlukan untuk proses penggantian BPKB.



  2. Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen seperti KTP dan STNK asli beserta fotokopinya yang sesuai dengan nama yang tercantum di BPKB.

  3. Prosedur Pengurusan BPKB Baru: Berikut adalah prosedur resmi yang perlu diikuti, seperti melampirkan surat keterangan kehilangan dari Polsek, fotokopi KTP, surat pernyataan kehilangan BPKB yang telah dilegalisir, serta bukti publikasi kehilangan di media massa.

  4. Pengecekan Fisik Kendaraan: Proses ini perlu dilakukan di tingkat Polda untuk memastikan kondisi fisik kendaraan.

  5. Biaya Penggantian BPKB: Untuk mencetak BPKB baru, ada biaya yang harus disiapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Misalnya, biaya untuk kendaraan roda 2 dan 3 adalah Rp 225.000,- dan untuk kendaraan roda 4 adalah Rp 375.000,- sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020.



Khusus untuk Perusahaan atau Leasing: Jika BPKB atas nama perusahaan atau kendaraan masih dalam leasing, ada persyaratan tambahan seperti fotokopi surat kuasa dan SIUP yang perlu dilampirkan.

Tags: #BiayaPenggantianBPKB#BPKB#DokumenKendaraan#KendaraanBermotor#MengurusBPKBHilang#PenggantianBPKB#ProsedurBPKB#SKTLK#SuratKeteranganKehilanganpolri
Previous Post

Cara Cek Penerima KIP Kuliah Jalur Mandiri 2024

Next Post

Cara Mengaktifkan Shopee Paylater (SPayLater)

admin

admin

Next Post

Cara Mengaktifkan Shopee Paylater (SPayLater)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.