Cara Mengurus Akta Kelahiran 2025: Syarat & Prosedur Terbaru
Akta kelahiran adalah dokumen penting sebagai bukti sah identitas seseorang sejak lahir. Tahun 2025, pengurusannya semakin mudah lewat layanan online dan offline.
ADVERTISEMENT
Syarat Mengurus Akta Kelahiran
-
Fotokopi KTP orang tua
-
Fotokopi KK terbaru
-
Surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan
-
Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
-
Formulir permohonan akta kelahiran dari Disdukcapil
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus
-
Offline: Datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen lengkap.
-
Online: Bisa melalui aplikasi Dukcapil Digital atau website resmi Pemda/Disdukcapil masing-masing kota.
Biaya Mengurus Akta Kelahiran
-
GRATIS untuk pengurusan pertama.
-
Denda bisa dikenakan jika akta kelahiran didaftarkan lewat dari 60 hari sejak tanggal lahir.



