Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Mengurangi Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan

admin by admin
25 Maret 2025
in opini
0
Cara Mengurangi Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan

Cara Mengurangi Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan

ADVERTISEMENT

Cara Mengurangi Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial dari pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dalam pelaksanaannya, setiap warga negara wajib mendaftarkan dirinya beserta anggota keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014.




Namun, dalam kondisi tertentu, peserta juga diperbolehkan untuk mengurangi atau menonaktifkan anggota keluarga yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Kapan Anggota Keluarga Bisa Dikurangi dari Kepesertaan BPJS Kesehatan?

Pengurangan anggota keluarga dari BPJS Kesehatan dapat dilakukan jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

  • Anggota keluarga telah meninggal dunia.

  • Anggota keluarga tidak lagi bekerja di perusahaan tempat sebelumnya terdaftar.

  • Anggota keluarga pindah ke luar negeri untuk bekerja atau menempuh pendidikan.

  • Terjadi pemisahan Kartu Keluarga (KK) sehingga perlu pemutakhiran data.




Cara Mengurangi Anggota Keluarga Melalui Layanan PANDAWA

BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi online melalui WhatsApp bernama PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) untuk memudahkan proses pengurangan peserta. Layanan ini tersedia Senin sampai Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.

Langkah-langkah Menonaktifkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan:

  • Kirim pesan ke WhatsApp PANDAWA:

    Kirim ke nomor 0811-8165-165 dengan format:

    • Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan – Status Kepesertaan – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP – Nomor HP – Kode Layanan
  • Isi Formulir Online:

    Sistem PANDAWA akan mengirimkan link formulir online. Klik link tersebut dan isi identitas anggota keluarga yang ingin dinonaktifkan.

  • Unggah Dokumen Pendukung

    Siapkan dan kirimkan dokumen yang diminta, seperti:

    • Foto selfie pelapor dengan KTP
    • Foto KTP pelapor
    • Foto Kartu Keluarga (KK)
    • Surat keterangan kematian (jika peserta sudah meninggal)
  • Konfirmasi Data:

    BPJS Kesehatan akan mengirim link untuk konfirmasi data. Cek dan pastikan semua informasi sesuai.

  • Selesai:

    Jika semua dokumen dan data telah dikonfirmasi, maka proses pengurangan akan selesai. Jika ada kelebihan pembayaran, pihak BPJS Kesehatan akan memberikan informasi lebih lanjut.




ADVERTISEMENT

Alternatif: Mengurus Secara Offline di Kantor BPJS Kesehatan

Selain melalui PANDAWA, peserta juga bisa mengurangi anggota keluarga dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa membawa dokumen berikut:

ADVERTISEMENT
  • KTP dan KK terbaru

  • Surat keterangan kematian (jika peserta telah meninggal)

  • Surat keterangan pindah (jika peserta pindah ke luar negeri)

Penting untuk Diketahui

  • Anggota keluarga yang terdaftar di BPJS Kesehatan wajib mengikuti ketentuan sesuai yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK).

  • Perubahan atau pengurangan anggota keluarga akan disesuaikan dengan data kependudukan di Dukcapil.

  • Pastikan data yang digunakan sudah terupdate dan sesuai dengan data resmi.




Mengurangi anggota keluarga di BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah baik secara daring melalui PANDAWA maupun langsung ke kantor cabang. Proses ini penting agar data kepesertaan tetap akurat dan iuran yang dibayarkan sesuai jumlah anggota yang aktif. Pastikan Anda mengikuti prosedur dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.

Jika masih bingung, Anda bisa menghubungi layanan informasi BPJS Kesehatan di nomor 165 atau mengakses aplikasi Mobile JKN untuk berbagai kebutuhan administrasi lainnya.

Tags: bpjs kesehatanCara mengurangi anggota keluarga di BPJS KesehatanCara menonaktifkan anggota keluarga di BPJSCara update data BPJS KesehatanPenghapusan peserta BPJS KesehatanPengurangan peserta BPJS Kesehatan lewat PANDAWA
Previous Post

Asal Mula dan Makna Kata Minal Aidin Wal Faizin

Next Post

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Sudah Diblokir oleh Kantor Pajak

admin

admin

Next Post
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Sudah Diblokir oleh Kantor Pajak

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Sudah Diblokir oleh Kantor Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.